Komisi V DPRD Jawa Barat menyoroti rencana Gubernur Ridwan Kamil memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tingkat provinsi.
"Kerja besar PSBB tingkat provinsi itu artinya mendisiplinkan kurang lebih 50 juta warga kan? Nah, apa yang harus dilakukan untuk itu tentu harus benar-benar dipersiapkan," ujar anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya alias AW saat dihubungi, Rabu (29/4).
Pasalnya, menurut AW, permasalahan mendasar kedisiplinan PSBB, bercermin pada pelaksanaan di Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) yang dianggap tidak berhasil, karena aparat pemerintah pada tingkat terbawah mayoritas masih kebingungan.
Baca juga: Jabar sepakat ajukan PSBB tingkat provinsi ke Kemenkes
"Ada konsekuensi-konsekuensi besar yang pasti muncul akibat diberlakukannya PSBB itu, dan itu yang harus betul-betul diantisipasi supaya PSBB ini berhasil," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat itu.
Meski begitu, AW mengaku sepakat dengan rencana Emil. Tapi ia berpesan agar protokol PSBB tak hanya menjangkau luasnya wilayah, melainkan juga harus menembus kedalamannya, yakni efektif berlaku di tingkat desa hingga RT.
"Para Kades, RW, RT, Babinsa, tenaga kesehatan di unit pelaksana fungsional harus memahami kerjanya juga. Saya tentu berharap, PSBB tingkat Provinsi itu bisa berjalan efektif. Agar apa? Agar warga Jabar terselamatkan dari wabah. Insya Allah," tuturnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat sepakat mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk tingkat provinsi ke Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Pemprov Jabar berharap check point PSBB bisa dilakukan 24 jam
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi via telekonferensi Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil (Kang Emil) dengan 17 bupati/wali kota yang daerahnya belum menggelar PSBB, Rabu.
Kang Emil yang memimpin rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar dan nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar alias gubernur.
Baca juga: Gubernur Jabar perpanjang PSBB Bogor, Depok, Bekasi selama 14 hari
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kerja besar PSBB tingkat provinsi itu artinya mendisiplinkan kurang lebih 50 juta warga kan? Nah, apa yang harus dilakukan untuk itu tentu harus benar-benar dipersiapkan," ujar anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya alias AW saat dihubungi, Rabu (29/4).
Pasalnya, menurut AW, permasalahan mendasar kedisiplinan PSBB, bercermin pada pelaksanaan di Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) yang dianggap tidak berhasil, karena aparat pemerintah pada tingkat terbawah mayoritas masih kebingungan.
Baca juga: Jabar sepakat ajukan PSBB tingkat provinsi ke Kemenkes
"Ada konsekuensi-konsekuensi besar yang pasti muncul akibat diberlakukannya PSBB itu, dan itu yang harus betul-betul diantisipasi supaya PSBB ini berhasil," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat itu.
Meski begitu, AW mengaku sepakat dengan rencana Emil. Tapi ia berpesan agar protokol PSBB tak hanya menjangkau luasnya wilayah, melainkan juga harus menembus kedalamannya, yakni efektif berlaku di tingkat desa hingga RT.
"Para Kades, RW, RT, Babinsa, tenaga kesehatan di unit pelaksana fungsional harus memahami kerjanya juga. Saya tentu berharap, PSBB tingkat Provinsi itu bisa berjalan efektif. Agar apa? Agar warga Jabar terselamatkan dari wabah. Insya Allah," tuturnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat sepakat mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk tingkat provinsi ke Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Pemprov Jabar berharap check point PSBB bisa dilakukan 24 jam
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi via telekonferensi Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil (Kang Emil) dengan 17 bupati/wali kota yang daerahnya belum menggelar PSBB, Rabu.
Kang Emil yang memimpin rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar dan nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar alias gubernur.
Baca juga: Gubernur Jabar perpanjang PSBB Bogor, Depok, Bekasi selama 14 hari
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020