Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kabupaten Karawang menembak dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di wilayah Cikampek, Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, di Karawang, Kamis, mengatakan dua pelaku ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
"Pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," kata dia.
Ia mengatakan, dua pelaku yang masing-masing berinisial SH (44) dan HR (38) di tangkap di wilayah Tangerang pada Selasa (7/4).
Dalam melakukan aksinya, para pelaku biasanya mengikuti calon korbannya yang diketahui telah mengambil uang tunai di bank dalam jumlah yang besar. Selanjutnya beraksi saat korban parkir dan keluar dalam mobilnya.
Baca juga: 18 orang positif COVID-19 di Karawang dinyatakan sembuh
Aksi pelaku sebelumnya diketahui melalui rekaman CCTV saat beraksi menjebol kaca mobil korban di wilayah Cikampek, yang baru saja menarik sejumlah uang.
Bimantoro mengatakan, dilihat dari modus yang dilakukan, tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korbannya.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Karawang dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.
Baca juga: Dinas Pangan: Stok kebutuhan pokok di Karawang aman
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, di Karawang, Kamis, mengatakan dua pelaku ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
"Pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," kata dia.
Ia mengatakan, dua pelaku yang masing-masing berinisial SH (44) dan HR (38) di tangkap di wilayah Tangerang pada Selasa (7/4).
Dalam melakukan aksinya, para pelaku biasanya mengikuti calon korbannya yang diketahui telah mengambil uang tunai di bank dalam jumlah yang besar. Selanjutnya beraksi saat korban parkir dan keluar dalam mobilnya.
Baca juga: 18 orang positif COVID-19 di Karawang dinyatakan sembuh
Aksi pelaku sebelumnya diketahui melalui rekaman CCTV saat beraksi menjebol kaca mobil korban di wilayah Cikampek, yang baru saja menarik sejumlah uang.
Bimantoro mengatakan, dilihat dari modus yang dilakukan, tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korbannya.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Karawang dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.
Baca juga: Dinas Pangan: Stok kebutuhan pokok di Karawang aman
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020