Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melakukan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN dengan memperpanjang masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) hingga 13 Mei 2020.
"Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik COVID-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya hingga 21 April menjadi 13 Mei 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu.
Baca juga: Layanan tatap muka pembayaran pajak di Kota Depok dihentikan selama PSBB
Mohammad Idris mengatakan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/190-Huk/BKPSDM, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 yaitu tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dikatakannya ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring).
"Diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," tuturnya.
Baca juga: Disnaker Kota Depok pantau kegiatan perusahaan selama PSBB
Para ASN juga diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara daring. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.
Lebih lanjut Idris mengatakan dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, ASN dan non-ASN dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Pandemi COVID-19, pelanggan PDAM Kota Depok diminta baca meter mandiri
Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020.
"Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kesehatan penanganan COVID-19, serta mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut," kata Idris.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik COVID-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya hingga 21 April menjadi 13 Mei 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu.
Baca juga: Layanan tatap muka pembayaran pajak di Kota Depok dihentikan selama PSBB
Mohammad Idris mengatakan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/190-Huk/BKPSDM, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 yaitu tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dikatakannya ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring).
"Diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," tuturnya.
Baca juga: Disnaker Kota Depok pantau kegiatan perusahaan selama PSBB
Para ASN juga diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara daring. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.
Lebih lanjut Idris mengatakan dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, ASN dan non-ASN dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Pandemi COVID-19, pelanggan PDAM Kota Depok diminta baca meter mandiri
Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020.
"Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kesehatan penanganan COVID-19, serta mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut," kata Idris.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020