Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah selama bulan Ramadhan 1441 H.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 (SE Menpan-RB 51/2020) tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga: Ramadhan di rumah tidak mengurangi kualitas ibadah
"Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30," bunyi surat edaran tersebut yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.
Dalam SE Menpan RB 51/2020 yang ditembuskan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi COVID-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 38 tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 (SE Menpan-RB 51/2020) tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga: Ramadhan di rumah tidak mengurangi kualitas ibadah
"Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30," bunyi surat edaran tersebut yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.
Dalam SE Menpan RB 51/2020 yang ditembuskan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi COVID-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 38 tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020