Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua pencuri yang salah satunya merupakan warga binaan yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan akibat wabah virus corona.
"Iya benar (pelaku berinisial ND) baru keluar satu minggu dari Lapas Kuningan kasus 170 atau pengeroyokan," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Rabu.
Menurutnya aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan ND (28) dan IO (35) terjadi pada Jumat (10/4) sekitar jam 21.30 WIB di jalan raya Terusan, Sindang, Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Ditjenpas: 12 napi asimilasi-integrasi yang berulah kembali setelah bebas
Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor mengambil paksa tas milik korban. Namun nahas saat dikejar korban, pelaku terjatuh dan diamankan oleh warga sekitar.
Sementara Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru mengatakan kedua pelaku sudah ditahan, namun mereka sempat diamuk warga sekitar ketika ditangkap.
Sebelum di bawa ke Mapolsek Sindang lanjut Hamzah, pelaku dibawa ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan pengobatan akibat luka yang diderita.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama sembilan tahun," katanya.
Baca juga: Narapidana asimilasi di Bandung ditangkap polisi karena kembali berulah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Iya benar (pelaku berinisial ND) baru keluar satu minggu dari Lapas Kuningan kasus 170 atau pengeroyokan," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Rabu.
Menurutnya aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan ND (28) dan IO (35) terjadi pada Jumat (10/4) sekitar jam 21.30 WIB di jalan raya Terusan, Sindang, Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Ditjenpas: 12 napi asimilasi-integrasi yang berulah kembali setelah bebas
Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor mengambil paksa tas milik korban. Namun nahas saat dikejar korban, pelaku terjatuh dan diamankan oleh warga sekitar.
Sementara Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru mengatakan kedua pelaku sudah ditahan, namun mereka sempat diamuk warga sekitar ketika ditangkap.
Sebelum di bawa ke Mapolsek Sindang lanjut Hamzah, pelaku dibawa ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan pengobatan akibat luka yang diderita.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama sembilan tahun," katanya.
Baca juga: Narapidana asimilasi di Bandung ditangkap polisi karena kembali berulah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020