Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan 55 titik pemeriksaan di jalan raya berkaitan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19.
"Sebanyak 55 titik di Kabupaten Bogor jalan besar," ujar Bupati Bogor Ade Yasin usai melakukan simulasi sekaligus sosialisasi PSBB di Jalan Raya Bogor-Jakarta, tepatnya di Jalan Layang Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/4) petang.
Baca juga: Masih banyak warga Kabupaten Bogor belum paham PSBB
Menurutnya, 55 titik pengawasan itu mayoritas berlokasi di zona merah COVID-19 Kabupaten Bogor. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan 13 kecamatan sebagai zona merah sesuai domisili masing-masing warga yang dinyatakan terinfeksi COVID-19 oleh tim dokter.
Dari 13 kecamatan, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak yakni delapan orang, kemudian Cibinong tujuh orang, Bojonggede enam orang, Cileungsi empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng, Babakan Madang, dan Ciawi masing-masing satu orang.
Baca juga: Ini syarat pabrik di Bogor boleh beroperasi saat PSBB
Pada simulasi pengawasan PSBB di Jalan Raya Bogor-Jakarta, tepatnya di Jalan Layang Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/4), banyak kendaraan yang dihentikan oleh petugas lantaran pengendaranya tidak mengenakan masker. Tapi, tidak ada sanksi diberikan karena masih dalam tahap sosialisasi.
"Karena masih sosialisasi masih banyak yang belum ngerti masyarakat, apalagi ini perbatasan Depok dengan Bogor. Kalau besok masih ada yang belum pakai masker, suruh balik jangan lanjut jalan," terang perempuan yang juga merupakan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu.
Menurutnya, mengenai konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat yang turut menerapkan serentak, salah satunya yaitu penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan.
Baca juga: Zona merah COVID-19 di Kabupaten Bogor bertambah jadi 13 kecamatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Sebanyak 55 titik di Kabupaten Bogor jalan besar," ujar Bupati Bogor Ade Yasin usai melakukan simulasi sekaligus sosialisasi PSBB di Jalan Raya Bogor-Jakarta, tepatnya di Jalan Layang Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/4) petang.
Baca juga: Masih banyak warga Kabupaten Bogor belum paham PSBB
Menurutnya, 55 titik pengawasan itu mayoritas berlokasi di zona merah COVID-19 Kabupaten Bogor. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan 13 kecamatan sebagai zona merah sesuai domisili masing-masing warga yang dinyatakan terinfeksi COVID-19 oleh tim dokter.
Dari 13 kecamatan, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak yakni delapan orang, kemudian Cibinong tujuh orang, Bojonggede enam orang, Cileungsi empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng, Babakan Madang, dan Ciawi masing-masing satu orang.
Baca juga: Ini syarat pabrik di Bogor boleh beroperasi saat PSBB
Pada simulasi pengawasan PSBB di Jalan Raya Bogor-Jakarta, tepatnya di Jalan Layang Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/4), banyak kendaraan yang dihentikan oleh petugas lantaran pengendaranya tidak mengenakan masker. Tapi, tidak ada sanksi diberikan karena masih dalam tahap sosialisasi.
"Karena masih sosialisasi masih banyak yang belum ngerti masyarakat, apalagi ini perbatasan Depok dengan Bogor. Kalau besok masih ada yang belum pakai masker, suruh balik jangan lanjut jalan," terang perempuan yang juga merupakan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu.
Menurutnya, mengenai konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat yang turut menerapkan serentak, salah satunya yaitu penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan.
Baca juga: Zona merah COVID-19 di Kabupaten Bogor bertambah jadi 13 kecamatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020