Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa pabrik dengan jumlah pegawai ribuan di Kabupaten Bogor Jawa Barat tetap boleh beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), asalkan setiap pegawainya mengikuti tes cepat atau rapid test virus corona COVID-19.
"Saya sudah konsul ke Pak Gubernur ini bisa dilakukan ketika dianggap aman, artinya industri yang mempekerjakan 7.000 orang bila tetap berjalan, (pegawainya) harus dirapid test," ujarnya, Senin (13/4).
Menurutnya, hasil rapid test para pegawai itu nantinya bisa menjadi acuan pabrik bisa tetap beroperasi atau tidak. Jika hasilnya nihil, maka pabrik tetap boleh lanjut beroparasi, tapi jika ada salah satunya yang terindikasi COVID-19, maka pihak perusahaan perlu membuat komitmen khusus dengan Pemkab Bogor.
Baca juga: Pemkab Bogor tetapkan 10 kecamatan masuk zona merah COVID-19
"Banyak perusahaan satu pabriknya 7.000 karyawan, kalau diberhentikan gimana nasibnya, juga kalau tak diberhentikan gimana dengan penerapan PSBB. Maka, harus ada komitmen perusahaan dengan pemda," beber perempuan yang juga merupakan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu.
Ade Yasin mengatakan, pembelian alat rapid test masing-masing pegawai dibebankan ke pihak perusahaan, karena menurutnya operasional pabrik merupakan kebutuhan perusahaan.
Ia menerangkan, PSBB Kabupaten Bogor akan dilaksanakan serentak dengan empat wilayah lainnya di Jawa Barat pada Rabu, 15 April 2020. Tapi, khusus di Kabupaten Bogor hanya di zona merah COVID-19.
Baca juga: Pemkab Bogor butuh 240 tenaga medis untuk bentuk RS Darurat
Seperti diketahui, hingga Senin (13/4) malam, Pemkab Bogor menetapkan 13 kecamatan sebagai zona merah COVID-19 sesuai masing-masing domisili para pasien yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.
Dari 13 kecamatan, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak yakni delapan orang, kemudian Cibinong tujuh orang, Bojonggede enam orang, Cileungsi empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng, Babakan Madang, dan Ciawi masing-masing satu orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Saya sudah konsul ke Pak Gubernur ini bisa dilakukan ketika dianggap aman, artinya industri yang mempekerjakan 7.000 orang bila tetap berjalan, (pegawainya) harus dirapid test," ujarnya, Senin (13/4).
Menurutnya, hasil rapid test para pegawai itu nantinya bisa menjadi acuan pabrik bisa tetap beroperasi atau tidak. Jika hasilnya nihil, maka pabrik tetap boleh lanjut beroparasi, tapi jika ada salah satunya yang terindikasi COVID-19, maka pihak perusahaan perlu membuat komitmen khusus dengan Pemkab Bogor.
Baca juga: Pemkab Bogor tetapkan 10 kecamatan masuk zona merah COVID-19
"Banyak perusahaan satu pabriknya 7.000 karyawan, kalau diberhentikan gimana nasibnya, juga kalau tak diberhentikan gimana dengan penerapan PSBB. Maka, harus ada komitmen perusahaan dengan pemda," beber perempuan yang juga merupakan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu.
Ade Yasin mengatakan, pembelian alat rapid test masing-masing pegawai dibebankan ke pihak perusahaan, karena menurutnya operasional pabrik merupakan kebutuhan perusahaan.
Ia menerangkan, PSBB Kabupaten Bogor akan dilaksanakan serentak dengan empat wilayah lainnya di Jawa Barat pada Rabu, 15 April 2020. Tapi, khusus di Kabupaten Bogor hanya di zona merah COVID-19.
Baca juga: Pemkab Bogor butuh 240 tenaga medis untuk bentuk RS Darurat
Seperti diketahui, hingga Senin (13/4) malam, Pemkab Bogor menetapkan 13 kecamatan sebagai zona merah COVID-19 sesuai masing-masing domisili para pasien yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.
Dari 13 kecamatan, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak yakni delapan orang, kemudian Cibinong tujuh orang, Bojonggede enam orang, Cileungsi empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng, Babakan Madang, dan Ciawi masing-masing satu orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020