Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Depok.
"Perwal ini dimaksudkan untuk panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan orang atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin.
Perwal ini terbit berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 pada 11 April 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.221-Hukham/2020 tentang pemberlakuan PSBB di Depok pada 12 April 2020.
Baca juga: Pemkot Depok resmi tetapkan PSBB hari Rabu
Perwal tersebut terdiri dari 8 bab dan 31 Pasal ini yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono tertanggal 12 April 2020.
Dalam Perwal tersebut warga juga diwajibkan menggunakan masker di luar rumah, melaporkan tamu dalam jangka waktu 1x24 jam kepada Satuan Tugas Kampung Siaga COVID-19.
Selain itu juga diatur jika warga meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak kepada Satuan Tugas Kampung Siaga COVID-19.
Warga juga dilarang menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (hoaks) karena akan berdampak meresahkan masyarakat.
Perwal ini juga mengatur tentang pembatasan jam operasional kendaraan. Pembatasan jumlah maksimal orang yang diangkut dalam kendaraan pribadi maupun umum.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana," tegas Idris.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat setujui PSBB maksimal di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok akan dimulai pada hari Rabu, 15 April 2020.
"Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu tanggal 15, bulan April tahun 2020 dini hari selama 14 hari. Setelah 14 hari kita akan evaluasi apakah diteruskan atau dikurangin intensitasnya," kata Ridwan Kamil.
Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jabar ini menegaskan pihaknya sudah berkomitmen selama penetapan PSBB selama 14 hari tersebut tes masif sebagai metode pelacakan virus corona atau COVID-19 akan dimaksimalkan.
Baca juga: Mulai Rabu Pemkot Bogor, Depok, dan Bekasi, kemungkinan terapkan PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Perwal ini dimaksudkan untuk panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan orang atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin.
Perwal ini terbit berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 pada 11 April 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.221-Hukham/2020 tentang pemberlakuan PSBB di Depok pada 12 April 2020.
Baca juga: Pemkot Depok resmi tetapkan PSBB hari Rabu
Perwal tersebut terdiri dari 8 bab dan 31 Pasal ini yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono tertanggal 12 April 2020.
Dalam Perwal tersebut warga juga diwajibkan menggunakan masker di luar rumah, melaporkan tamu dalam jangka waktu 1x24 jam kepada Satuan Tugas Kampung Siaga COVID-19.
Selain itu juga diatur jika warga meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak kepada Satuan Tugas Kampung Siaga COVID-19.
Warga juga dilarang menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (hoaks) karena akan berdampak meresahkan masyarakat.
Perwal ini juga mengatur tentang pembatasan jam operasional kendaraan. Pembatasan jumlah maksimal orang yang diangkut dalam kendaraan pribadi maupun umum.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana," tegas Idris.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat setujui PSBB maksimal di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok akan dimulai pada hari Rabu, 15 April 2020.
"Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu tanggal 15, bulan April tahun 2020 dini hari selama 14 hari. Setelah 14 hari kita akan evaluasi apakah diteruskan atau dikurangin intensitasnya," kata Ridwan Kamil.
Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jabar ini menegaskan pihaknya sudah berkomitmen selama penetapan PSBB selama 14 hari tersebut tes masif sebagai metode pelacakan virus corona atau COVID-19 akan dimaksimalkan.
Baca juga: Mulai Rabu Pemkot Bogor, Depok, dan Bekasi, kemungkinan terapkan PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020