Pemerintah Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Kota Bekasi, kemungkinan besar akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serempak mulai Rabu (15/4) atau Kamis (16/4).

"Menteri Kesehatan telah memberikan persetujuan kepada Kota Bogor dan daerah penyangga Jakarta untuk menerapkan PSBB," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui "youtube live" di Kota Bogor, Sabtu malam.

Menurut Dedie A Rachim, setelah mendapat kabar persetujuan dari Menteri Kesehatan, dirinya langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi, untuk membuat kesepakatan menerapkan PSBB secara serentak.

Baca juga: Hari H penerapan PSBB Bogor dan Bekasi terserah Pemda Jabar

Dalam dialog dengan Wali Kota Depok, Muhammad Idris, dia mengusulkan, bagaimana jika penerapan PSBB dimulai pada Rabu (15/4) atau Kamis (16/4), dengan pertimbangan masih akan menyiapkan surat keputusan dan peraturan wali kota terkait penerapan PSBB, jelas Dedie.

Dedie juga menyatakan, sudah berdialog dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang menyatakan siap untuk menerapkan PSBB secara serentak.

Sementara itu, di internal Kota Bogor, menurut Dedie, dirinya akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melakukan beberapa simulasi, sampai PSBB benar-benar diterapkan.

Baca juga: Kementerian Kesehatan setujui PSBB Depok, Bogor dan Bekasi

Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 juga menyiapkan usulan bantuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dedie menegaskan, Pemerintah Kota Bogor sebelum mengusulkan penerapan PSBB kepada pemerintah pusat, sudah melakukan berbagai kebijakan penanganan pandemi COVID-19 yang sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, dengan diterapkannya PSBB akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Kota Bogor alokasikan Rp348 miliar untuk penanganan COVID-19

PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Dengan diterapkannya PSBB maka kepatuhan masyarakat bisa lebih ditegakkan," katanya.
Baca juga: Hari pertama PSBB, volume kendaraan dari Bekasi ke Jakarta turun

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020