Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, mencatat volume lalu lintas kendaraan dari Kota Bekasi mengarah DKI Jakarta mengalami penurunan pada hari pertama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah daerah ibu kota negara itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan mulai diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta pada hari ini sangat berpengaruh pada lalu lintas kendaraan dari arah Bekasi menuju Jakarta, karena warga Bekasi jadi enggan pergi ke Jakarta.

"Penurunan volume kendaraan sangat signifikan. Kendaraan yang melintas berkurang dibanding hari-hari sebelumya. Kemungkinan besar ini pengaruh dari kebijakan PSBB di Jakarta," katanya di Gerbang Tol Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat.

Baca juga: KAI sesuaikan jadwal kereta dari dan menuju Jakarta saat berlaku PSBB

Pihaknya mencatat berdasarkan hasil pantauan langsung pada Gerbang Tol Bekasi Barat menuju Jakarta tercatat setiap 15 menit hanya ada 20 kendaraan yang melintas. Hal itu jauh menurun dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 200 kendaraan pribadi setiap 15 menit.

Selain kebijakan PSBB di ibu kota itu, Dadang menilai  turunnya volume kendaraan yang melintas ke arah Jakarta juga bisa diakibatkan hari libur atau tanggal merah.

"Kami belum bisa pastikan volume menurun karena PSBB atau libur. Namun kami akan lakukan pengamatan setiap hari hingga pekan depan," ucapnya.

Baca juga: Satgas Cianjur perketat pemeriksaan di perbatasan jelang PSBB

Dadang menjelaskan penurunan volume kendaraan tidak hanya terjadi di akses Tol Jakarta-Cikampek, saja melainkan juga terjadi di jalur arteri serta jalur-jalur alternatif menuju ibu kota.

"Menurun signifikan dibandingkan sebelum pemberlakuan PSBB tersebut. Laporan penurunan itu dalam pantauan petugas di 11 titik akses ke DKI Jakarta dari Bekasi," ungkapnya.

Selain melakukan pemantauan lalu lintas, pihaknya bersama kepolisian juga terus menekankan pengguna jalan untuk melaksanakan physical distancing' atau jaga jarak baik dalam mobil pribadi maupun angkutan umum.

"Kami juga akan bantu DKI Jakarta membatasi kendaraan yang masuk ke sana," kata Dadang.

Baca juga: Syarat yang harus dipenuhi untuk pemberlakukan PSBB bagi daerah

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020