Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat, menggelar sidang melalui video conference (vicon) atau teleconference, untuk meminimalkan penyebaran virus corona.
"Sistem persidangan menggunakan vicon tujuannya, agar pengadilan tetap menjalankan persidangan meskipun saat ini sedang terjadi wabah virus corona," kata Ketua PN Majalengka Eti Koerniati di Majalengka, Senin.
Dengan penerapan vicon acara persidangan tetap berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan tidak mengurangi nilai penegakan hukum.
Baca juga: Pengadilan Negeri Garut mulai terapkan persidangan telekonferensi
Dia mengatakan sidang melalui sarana vicon merupakan bagian dari dukungan Mahkamah Agung (MA) terhadap program pemerintah yang menerapkan physical distancing, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Untuk teknis pelaksanaannya kata Eti, terdakwa dan penasihat hukum tetap berada di dalam Lapas Majalengka, sedangkan majelis hakim tetap berada di Pengadilan Negeri.
"Kalau Jaksa Penuntut Umum beserta saksi berada di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka," ujarnya.
Kebijakan vicon saat ini menurut Eti, sangat membantu dalam rangka mendukung imbauan pemerintah dalam mencegah atau memutus mata rantai penularan virus corona.
Baca juga: Rutan Bandung gelar sidang pidana secara daring
Termasuk melindungi kesehatan para hakim maupun karyawan di lingkungan PN, serta para pihak yang membutuhkan pelayanan hukum lainnya.
Dia menuturkan, sudah menjadi tugasnya agar setiap persidangan tetap berjalan dalam kondisi pendemi, terutama dalam perkara pidana yang berkaitan dengan penahanan yang harus tetap diperhatikan.
"Pada pokoknya persidangan dengan media vicon dilakukan semata-mata agar proses persidangan tetap berjalan, sesuai court calender dan keadilan tetap bisa ditegakkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Sistem persidangan menggunakan vicon tujuannya, agar pengadilan tetap menjalankan persidangan meskipun saat ini sedang terjadi wabah virus corona," kata Ketua PN Majalengka Eti Koerniati di Majalengka, Senin.
Dengan penerapan vicon acara persidangan tetap berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan tidak mengurangi nilai penegakan hukum.
Baca juga: Pengadilan Negeri Garut mulai terapkan persidangan telekonferensi
Dia mengatakan sidang melalui sarana vicon merupakan bagian dari dukungan Mahkamah Agung (MA) terhadap program pemerintah yang menerapkan physical distancing, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Untuk teknis pelaksanaannya kata Eti, terdakwa dan penasihat hukum tetap berada di dalam Lapas Majalengka, sedangkan majelis hakim tetap berada di Pengadilan Negeri.
"Kalau Jaksa Penuntut Umum beserta saksi berada di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka," ujarnya.
Kebijakan vicon saat ini menurut Eti, sangat membantu dalam rangka mendukung imbauan pemerintah dalam mencegah atau memutus mata rantai penularan virus corona.
Baca juga: Rutan Bandung gelar sidang pidana secara daring
Termasuk melindungi kesehatan para hakim maupun karyawan di lingkungan PN, serta para pihak yang membutuhkan pelayanan hukum lainnya.
Dia menuturkan, sudah menjadi tugasnya agar setiap persidangan tetap berjalan dalam kondisi pendemi, terutama dalam perkara pidana yang berkaitan dengan penahanan yang harus tetap diperhatikan.
"Pada pokoknya persidangan dengan media vicon dilakukan semata-mata agar proses persidangan tetap berjalan, sesuai court calender dan keadilan tetap bisa ditegakkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020