Pengadilan Negeri Garut menerapkan pelaksanaan persidangan jarak jauh atau memanfaatkan teknologi dengan cara telekonferensi untuk menghindari kerumunan orang yang dikhawatirkan terjadi penyebaran wabah COVID-19.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai kepada wartawan, Selasa, membenarkan kegiatan sidang secara telekonferensi itu berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan pada 27 Maret 2020 untuk mencegah wabah COVID-19.

"Sidang secara teleconference sudah dimulai sejak Senin, tanggal 30 Maret 2020," ucapnya.

Baca juga: Rutan Bandung gelar sidang pidana secara daring

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi menambahkan, pihaknya siap mengikuti aturan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Garut dalam rangka pencegahan wabah virus Corona.

Ia menyebutkan, selama ini sudah ada 10 persidangan dengan jumlah 32 terdakwa yang telah berhasil mengikuti proses persidangan secara telekonferensi atau jarak jauh. "Persidangan berhasil dilakukan secara sukses," ujarnya.

Menurut dia, sidang dengan cara telekonferensi cukup efektif untuk menghindari kerumunan orang atau jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Baca juga: Cegah corona, pasar tradisional Depok terapkan belanja daring

"Ini sangat efektif memutus penyebaran COVID-19, tentu terobosan ini pula harus kita dukung bersama," ucapnya.

Ia mengungkapkan, proses persidangan dilaksanakan seperti biasa dengan dipimpin satu hakim ketua, serta dua hakim anggota yang digelar di ruang utama persidangan pengadilan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Namun khusus saksi, jaksa, dan pengacara, kata Sugeng, tidak hadir di ruang sidang, melainkan di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, sedangkan terdakwa tetap di ruang tahanan.

"Sidangnya seperti biasa, cuma tidak dihadiri terdakwa dan saksi," katanya.

Baca juga: Cegah COVID-19, pasar di Sentul terapkan transaksi daring

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020