Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mengendalikan penyebaran virus corona di Kota Bogor akan sejalan dengan PSBB di DKI Jakarta.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim di Kota Bogor, Minggu, mengatakan pada penerapan PSBB tidak semua sektor dibatasi kegiatannya. Ada beberapa sektor yang mendapat dispensasi tapi tetap menerapkan protokol "social distancing".

Menurut Dedie, beberapa sektor yang mendapat dispensasi adalah logistik, pangan, kesehatan, energi, transportasi, keuangan dan perbankan, komunikasi serta industri strategis.

"Sektor-sektor yang mendapat dispensasi ini operasionalnya juga menyesuaikan dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah pusat," katanya.

Baca juga: Mulai Rabu Pemkot Bogor, Depok, dan Bekasi, kemungkinan terapkan PSBB

Dedie juga mengingatkan, selama dua hari ke depan, menjelang penerapan PSBB di Kota Bogor, agar semua pihak turut berkontribusi mempersiapkan diri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya restoran dari pelayanan makan di tempat menjadi pelayanan pesan antar melalui ojek daring (online).

"Pasar swalayan, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB pukul 18.00 WIB," katanya.

Menurut Dedie, penerapan PSBB juga akan diberlakukan di tempat-tempat yang sebelumnya menjadi pusat kegiatan warga sesuai dengan kebijakan protokol "social distancing".

Kemudian, untuk lalu lintas antarwilayah pada titik tertentu, menurut Dedie, sesuai kesepakatan para kepala daerah akan terus dimaksimalkan pengurangan mobilitas warga. Khususnya yang tidak memiliki kepentingan dan tidak terkait dengan hal-hal dikecualikan, tidak diizinkan melintas.

Baca juga: Hari H penerapan PSBB Bogor dan Bekasi terserah Pemda Jabar

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020