Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang masa belajar di rumah atau secara dalam jaringan (daring) kepada para pelajar terkait wabah virus COVID-19.
Keputusan itu telah diatur dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor:2503-Disdik/2020 tertanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Menindakanjuti dari surat edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.054-Dinkes tanggal 9 April 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona, maka waktu pelaksanaan jarak jauh diperpanjang sampai 22 April dan libur awal Ramadan 1441 H tanggal 23 sampai 25 April," kata Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar dalam surat edaran yang salinannya diterima di Bandung, Jumat.
Baca juga: Kabupaten Bekasi perpanjang masa siswa belajar di rumah hingga 22 April
Masa belajar jarak jauh bagi sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan Disdik Kota Bandung sebelumnya akan berakhir pada 11 April 2020. Lalu perpanjangan itu dilakukan kembali setelah melihat situasi kedaruratan COVID-19.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan bakal berpedoman kepada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020.
"Sebagaimana tercantum dalam surat kami nomor PK.01.01/2384/III/2020 tanggal 27 Maret 2020," katanya.
Baca juga: Depok perpanjang masa belajar di rumah hingga 30 April
Selain itu, Disdik Kota Bandung juga bakal meneruskan kebijakan Mendikbud tentang alokasi Dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masa darurat COVID-19.
"Seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, masker, serta untuk membiayai pembelajaran jarak jauh atau daring," demikian Hikmat Ginanjar.
Baca juga: Pemkot Bogor perpanjang masa belajar di rumah hingga 29 Mei
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Keputusan itu telah diatur dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor:2503-Disdik/2020 tertanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Menindakanjuti dari surat edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.054-Dinkes tanggal 9 April 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona, maka waktu pelaksanaan jarak jauh diperpanjang sampai 22 April dan libur awal Ramadan 1441 H tanggal 23 sampai 25 April," kata Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar dalam surat edaran yang salinannya diterima di Bandung, Jumat.
Baca juga: Kabupaten Bekasi perpanjang masa siswa belajar di rumah hingga 22 April
Masa belajar jarak jauh bagi sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan Disdik Kota Bandung sebelumnya akan berakhir pada 11 April 2020. Lalu perpanjangan itu dilakukan kembali setelah melihat situasi kedaruratan COVID-19.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan bakal berpedoman kepada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020.
"Sebagaimana tercantum dalam surat kami nomor PK.01.01/2384/III/2020 tanggal 27 Maret 2020," katanya.
Baca juga: Depok perpanjang masa belajar di rumah hingga 30 April
Selain itu, Disdik Kota Bandung juga bakal meneruskan kebijakan Mendikbud tentang alokasi Dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masa darurat COVID-19.
"Seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, masker, serta untuk membiayai pembelajaran jarak jauh atau daring," demikian Hikmat Ginanjar.
Baca juga: Pemkot Bogor perpanjang masa belajar di rumah hingga 29 Mei
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020