Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperpanjang lagi masa siswa belajar di rumah dalam upaya menekan risiko penularan virus corona penyebab COVID-19.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 420/SE-37/DISDIK/2020 tanggal 9 April 2020 perihal perpanjangan waktu belajar di rumah dan libur awal Ramadhan pada masa darurat COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
"Selain status pandemi COVID-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan dunia WHO dan edaran Mendikbud, juga karena libur awal Ramadhan," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Jumat, mengenai pertimbangan pemerintah kabupaten memperpanjang masa libur sekolah.
Baca juga: 23 warga Kabupaten Bekasi positif COVID-19 tanpa gejala
Eka menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan penularan virus corona pemerintah kabupaten memperpanjang masa belajar di rumah hingga 22 April 2020 dan menetapkan libur awal Ramadhan dari 23 April sampai 2 Mei 2020.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menyampaikan surat edaran perihal perpanjangan masa siswa belajar di rumah kepada pengawas dan penilik sekolah serta kepala pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan lembaga pendidikan non-formal.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang waktu belajar di rumah yang semula berakhir 31 Maret hingga 11 April 2020.
Baca juga: 11 pasar tradisional di Bekasi terapkan transaksi daring
Menurut data resmi pemerintah, di Kabupaten Bekasi hingga Jumat ada 37 pasien positif COVID-19 dengan perincian enam meninggal dunia, enam sudah sembuh, dan 25 masih menjalani penanganan intensif di sejumlah rumah sakit.
Selain itu ada 315 orang berstatus pasien dalam pengawasan serta 1.386 orang dalam pemantauan, 701 di antaranya telah selesai dipantau, terkait penularan COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Pemkab Bekasi ajukan penerapan PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 420/SE-37/DISDIK/2020 tanggal 9 April 2020 perihal perpanjangan waktu belajar di rumah dan libur awal Ramadhan pada masa darurat COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
"Selain status pandemi COVID-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan dunia WHO dan edaran Mendikbud, juga karena libur awal Ramadhan," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Jumat, mengenai pertimbangan pemerintah kabupaten memperpanjang masa libur sekolah.
Baca juga: 23 warga Kabupaten Bekasi positif COVID-19 tanpa gejala
Eka menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan penularan virus corona pemerintah kabupaten memperpanjang masa belajar di rumah hingga 22 April 2020 dan menetapkan libur awal Ramadhan dari 23 April sampai 2 Mei 2020.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menyampaikan surat edaran perihal perpanjangan masa siswa belajar di rumah kepada pengawas dan penilik sekolah serta kepala pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan lembaga pendidikan non-formal.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang waktu belajar di rumah yang semula berakhir 31 Maret hingga 11 April 2020.
Baca juga: 11 pasar tradisional di Bekasi terapkan transaksi daring
Menurut data resmi pemerintah, di Kabupaten Bekasi hingga Jumat ada 37 pasien positif COVID-19 dengan perincian enam meninggal dunia, enam sudah sembuh, dan 25 masih menjalani penanganan intensif di sejumlah rumah sakit.
Selain itu ada 315 orang berstatus pasien dalam pengawasan serta 1.386 orang dalam pemantauan, 701 di antaranya telah selesai dipantau, terkait penularan COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Pemkab Bekasi ajukan penerapan PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020