Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, Bank BJB melakukan mitigasi risiko dengan membatasi kegiatan operasional layanan kas di kantor cabang dan kas untuk menghindari penularan pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap himbauan social distancing terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan komitmen dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, nasabah, mitra kerja dan masyarakat umum.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan mulai Senin 23 Maret 2020 jam operasional layanan kas, untuk wilayah Jabodetabek dari awalnya pukul 08.00- 15.00 berubah menjadi pukul 09.00-14.30, sedangkan untuk kantor layanan di luar Jabodetabek menjadi pukul 08.30-14.30.
“Selain itu Bank BJB juga mengalihkan operasional layanan kas kantor cabang, kantor kas dan “payment point” di beberapa wilayah Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Bekasi, Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Bandar Lampung. Hal ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui pengurangan operasional kantor. Akan tetapi Operasional Layanan Kas pada lokasi yang ditutup tersebut, operasionalnya akan dialihkan ke Kantor Cabang terdekat,” ujar Widi.
Baca juga: Bank BJB bantu Rp2 miliar ke untuk perangi wabah COVID-19
Bank BJB terus menggencarkan penggunaan produk-produk digital Bank BJB dimana melalui transaksi BJB DIGI nasabah sudah dapat melakukan berbagai transaksi tanpa perlu keluar rumah. Berbagai kemudahan yang dapat dinikmati nasabah antara lain pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tagihan air, kartu kredit, transfer uang, top up e-commerce, cek saldo dan transaksi lainnya hingga layanan edupay.
Selain itu melalui Internet Banking Corporate nasabah institusi atau korporasi tetap dapati melakukan transaksi keuangan kapan saja dengan cepat, mudah dan tepat. Berbagai fitur Internet Banking Corporate antara lain Account Service, dimana nasabah institusi/korporasi dapat melakukan cek saldo dan mengunduh informasi rekening milik nasabah institusi. pemindahbukuan (transfer) antar rekening Bank BJB, dari rekening Bank BJB ke rekening bank lain (SKN/RTGS), Payroll Service yaitu nasabah institusi/korporasi dapat melakukan pemindahbukuan dari satu rekening Bank BJB ke banyak rekening Bank BJB dan juga Tax Payment dimana nasabah institusi/korporasi dapat melakukan penerimaan pembayaran pajak daerah PBB-P2 dan PJDL, BPHTB, dan pajak daerah lainnya
“Bank BJB akan terus melakukan upaya terkait pencegahan Covid-19. Berbagai upaya pencegahan pun sudah dijalankan dan diterapkan baik bagi internal maupun nasabah Bank BJB dan masyarakat umum. Untuk informasi lebih lengkap tentang Operasional Layanan Kas Bank BJB dapat di lihat di www.bankbjb.co.id atau menghubungi layanan nasabah BJB Call 14049,” tutup Widi.
Baca juga: Bank BJB berlakukan"Work From Home"
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020