Bank BJB memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH)  bagi  para  pegawai  guna merespon situasi terkini dinamika  penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Kebijakan ini terkait dengan program tanggap darurat COVID-19 yang telah diberlakukan perusahaan dan berlaku di seluruh jaringan kantor di bawah mekanisme dan pemantauan pimpinan unit kerja masing-masing.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan kebijakan ini diambil setelah melalui berbagai tahapan pertimbangan dengan mengedepankan keamanan dan keselamatan jiwa pegawai  serta nasabah sehingga memilih untuk memberlakukan ketentuan WFH.

"Langkah ini merupakan upaya lanjutan mitigasi risiko operasional di tengah ancaman pandemi COVID-19. Kami meyakini keputusan ini merupakan langkah yang tepat merespon dinamika perkembangan situasi terkini penyebaran wabah Corona (COVID-19) sesuai dengan pertimbangan yang terukur di atas landasan prioritas keselamatan," kata Yuddy di Bandung, Jumat.


Baca juga: Dukung "UMKM Juara" Bank BJB sosialisasikan mekanisme pembiayaan Kredit bjb Mesra

Sebelumnya Bank BJB telah menerapkan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan oleh pemerintah di mana perseroan memberlakukan sejumlah poin aturan pelayanan untuk menjaga keselamatan pegawai dan nasabah dari ancaman penularan dengan cara melakukan  pengecekan suhu, menyediakan hand sanitizer, disinfektan rutin di setiap ruangan kerja,mengampanyekan perilaku hidup bersih dan sehat, hingga imbauan untuk tidak melakukan perjalanan yang tidak diperlukan.

Perseroan juga telah menyusun matriks risiko penyebaran COVID-19 di seluruh jaringan kantor dengan berbagai lapisan status, di antaranya hijau yakni status operasional normal diberlakukan saat belum terdapat kasus virus di sekitar wilayah kantor, status kuning yakni status operasional normal dengan pencegahan tatkala terdapat informasi kasus COVID-19 di sekitar jaringan kantor, status jingga yakni status operasional normal dengan kewaspadaan  jika pegawai atau keluarga diduga terjangkit Corona, dan status merah penanganan darurat atau evakuasi ketika pegawai atau keluarga positif COVID-19.

"Diharapkan langkah lanjutan yang diambil perseroan ini akan semakin mempertebal rasa aman dan nyaman serta menciptakan kondusivitas yang menunjang produktivitas kinerja seluruh pegawai. Sehingga, target performa perseroan di Triwulan I tahun 2020 bisa dicapai," tutur Yuddy.
 

Baca juga: DPRD Jabar restui Pemprov utang ke BJB untuk tambahan BTT

Baca juga: Hotel di Hegarmanah Bandung akan jadi RS rujukan COVID-19

Pewarta: Isyati Putri

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020