Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menunda beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Bupati dan Wakil Bupati, dikarenakan adanya wabah COVID-19.
Baca juga: KPU Depok berharap kasus COVID-19 tak pengaruhi tahapan pilkada
"Kami sudah memutuskan untuk menunda beberapa tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fathoni di Indramayu, Selasa.
Toni mengatakan tahapan Pilkada 2020 yang dibatalkan di antaranya pelantikan Panitia Pemungut Suara (PPS) yang semula akan dilantik pada tanggal 22 Maret 2020.
Baca juga: KPU Kota Depok tunda pelantikan anggota PPS terpilih
"Nantinya masa kerja PPS dimulai setelah pelaksanaan pelantikan yang akan diatur kemudian," ujarnya.
Selain itu juga ada pembatalan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan baik dari tingkat desa dan kecamatan, penyerahan syarat dukungan serta lainnya yang berkaitan.
Tapi lanjut Toni, ini semua tidak berlaku untuk tahap verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan.
"Karena kami tetap melaksanakan sesuai tahapan yaitu sampai tanggal 25 Maret 2020 sebagai batas akhir tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen," tuturnya.
Toni menambahkan bahwa pembentukan Petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) (PPDP) juga dibatalkan.
Semua pembatalan tahapan Pilkada 2020 tersebut lanjut Toni, upaya KPU untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau COVID-19.
"Keputusan ini sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat dalam rangka meminimalkan penyebaran wabah COVID-19," katanya.
Baca juga: Sebagian tahapan Pilbup 2020 ditunda KPU Kabupaten Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Baca juga: KPU Depok berharap kasus COVID-19 tak pengaruhi tahapan pilkada
"Kami sudah memutuskan untuk menunda beberapa tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fathoni di Indramayu, Selasa.
Toni mengatakan tahapan Pilkada 2020 yang dibatalkan di antaranya pelantikan Panitia Pemungut Suara (PPS) yang semula akan dilantik pada tanggal 22 Maret 2020.
Baca juga: KPU Kota Depok tunda pelantikan anggota PPS terpilih
"Nantinya masa kerja PPS dimulai setelah pelaksanaan pelantikan yang akan diatur kemudian," ujarnya.
Selain itu juga ada pembatalan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan baik dari tingkat desa dan kecamatan, penyerahan syarat dukungan serta lainnya yang berkaitan.
Tapi lanjut Toni, ini semua tidak berlaku untuk tahap verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan.
"Karena kami tetap melaksanakan sesuai tahapan yaitu sampai tanggal 25 Maret 2020 sebagai batas akhir tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen," tuturnya.
Toni menambahkan bahwa pembentukan Petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) (PPDP) juga dibatalkan.
Semua pembatalan tahapan Pilkada 2020 tersebut lanjut Toni, upaya KPU untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau COVID-19.
"Keputusan ini sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat dalam rangka meminimalkan penyebaran wabah COVID-19," katanya.
Baca juga: Sebagian tahapan Pilbup 2020 ditunda KPU Kabupaten Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020