Pemerintah Kota Bogor menetapkan tujuh regulasi terkait dengan penanganan pandemi virus corona COVID-19, setelah dibahas oleh Pemerintah Kota Bogor, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur pimpinan DPRD Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan regulasi yang dibahas bersama itu, adalah menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menerbitkan produk hukum dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun Keputusan Wali Kota, terkait Pandemi COVID-19.

Baca juga: Kota Bogor sandang status KLB COVID-19

Ketujuh regulasi itu meliputi, pertama, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor. Kedua, Status Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19 di Kota Bogor. Ketiga, Tanggap Darurat Wabah Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor.

Keempat, Penunjukkan Bendahara Pengeluaran Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor. Kelima, Bogor Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Crisis Center di Kota Bogor. Keenam, Kas Rekening Bendahara Pengeluaran Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor. Ketujuh, Insentif Petugas Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor.

Baca juga: Bima Arya diisolasi di RSUD Kota Bogor setelah dinyatakan positif COVID-19

Alma menjelaskan, ketujuh regulasi itu dibahas bersama pada rapat koordinasi di rumah dinas wali kota Bogor, di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor, Jumat (20/3). Dari Pemerintah Kota Bogor hadir antara lain, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.

Kemudian, dari Forkopimda hadir antara lain, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser dan Komandan Kodim 0606/Kota Bogor Kolonel Arm Teguh Cahyadi. Sedangkan, dari pimpinan DPRD Kota Bogor hadir antara lain, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

Baca juga: Lagi, pejabat Pemkot Bogor dinyatakan positif COVID-19

"Draf ketujuh regulasi ini, sebelumnya juga sudah dibahas bersama oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor dengan Dinas Kesehatan dan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait lainnya di Pemerintah Kota Bogor," katanya.

Menurut Alma, penyiapan draf ketujuh regulasi itu merupakan wujud dari kontribusi dan kerja keras Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor dalam menyikapi pandemi COVID-19.

"Kontribusi yang dilakukan Bagian Hukum dan HAM hanya menyiapkan payung hukum, juga teknis antisipasi setiap perkembangan sebagai protokol di Kota Bogor," katanya.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Bogor terpapar di klub dansa Jakarta, kata bupati

Alma menambahkan, dari rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Bogor, Forkopimda, dan unsur pimpinan DPRD Kota Bogor, juga menetapkan status KLB di Kota Bogor untuk COVID-19.

Penetapan status KLB ini setelah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan seorang pejabat di Kota Bogor dinyatakan positif COVID-19 dan dirawat di ruang isolasi di RSUD Kota Bogor, mulai Kamis (19/3) malam.

Menurut Alma, berdasarkan aturan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 65 ayat (4) menyebutkan, apabila kepala daerah (wali kota) berhalangan bertugas maka digantikan oleh wakil kepala daerah (wakil wali kota), termasuk semua penerbitan produk hukum dalam masa kedaruratan ini beralih ke wakil wali kota.

Baca juga: Ini pesan tertulis istri Bima Arya untuk warga Kota Bogor

Kemudian, berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam pasal pasal 154 ayat (1) dan pasal 156 ayat (1) mengatur soal penetapan status KLB setelah adanya penelitian penyebaran wabah.

Penetapan status KLB ini, kata dia, selanjutnya diatur lebih teknis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.

Baca juga: Rekan yang kontak dengan mahasiswa IPB positif COVID-19 teridentifikasi

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020