Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyatakan, seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus ditutup selama darurat wabah virus corona karena tempat tersebut berpotensi tinggi penyebaran virus.
"Semuanya harus tutup dulu," kata Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Jawa Barat, Kamis.
Ia menuturkan, Pemkab Garut secara resmi telah menginstruksikan penutupan terhadap tempat yang menjadi pusat keramaian masyarakat, termasuk meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Baca juga: Bupati Garut instruksikan Satpol PP tertibkan anak yang keluyuran
Bahkan, lanjut dia, tempat hiburan malam di Garut juga diminta untuk tutup sementara karena khawatir banyaknya kerumunan orang memudahkan penyebaran virus corona.
"Soalnya tempat hiburan juga jadi lokasi berkumpulnya banyak massa," kata Helmi.
Baca juga: Rp3 miliar untuk penanganan virus corona di Garut
Ia menyebutkan, ada enam tempat hiburan malam di wilayah perkotaan yang harus ditutup selama ditetapkan darurat wabah virus corona.
Jika ada yang masih buka, kata Helmi, maka Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan pengawasan di lapangan akan menutup paksa tempat tersebut.
Baca juga: 83 ruang isolasi penanganan pasien COVID-19 disiapkan Pemkab Garut
"Nanti dipantau Satpol PP, kalau ada yang masih buka akan diminta untuk tutup," katanya.
Sementara itu, Pemkab Garut sudah memberlakukan darurat wabah virus corona sehingga menginstruksikan seluruh warga untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak ada kerpeluan mendesak.
Selain itu, warga diminta untuk menghindari keramaian orang karena berpotensi terjadinya penularan virus corona melalui kontak fisik.
Pemkab Garut juga telah membentuk Pusat Informasi dan Penanganan COVID-19 untuk melakukan penanganan dan pencegahan termasuk mengedukasi masyarakat dengan berbagai kegiatan sosialisasi terkait virus corona.
Baca juga: Pasien diduga corona di Garut berangsur pulih
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Semuanya harus tutup dulu," kata Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Jawa Barat, Kamis.
Ia menuturkan, Pemkab Garut secara resmi telah menginstruksikan penutupan terhadap tempat yang menjadi pusat keramaian masyarakat, termasuk meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Baca juga: Bupati Garut instruksikan Satpol PP tertibkan anak yang keluyuran
Bahkan, lanjut dia, tempat hiburan malam di Garut juga diminta untuk tutup sementara karena khawatir banyaknya kerumunan orang memudahkan penyebaran virus corona.
"Soalnya tempat hiburan juga jadi lokasi berkumpulnya banyak massa," kata Helmi.
Baca juga: Rp3 miliar untuk penanganan virus corona di Garut
Ia menyebutkan, ada enam tempat hiburan malam di wilayah perkotaan yang harus ditutup selama ditetapkan darurat wabah virus corona.
Jika ada yang masih buka, kata Helmi, maka Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan pengawasan di lapangan akan menutup paksa tempat tersebut.
Baca juga: 83 ruang isolasi penanganan pasien COVID-19 disiapkan Pemkab Garut
"Nanti dipantau Satpol PP, kalau ada yang masih buka akan diminta untuk tutup," katanya.
Sementara itu, Pemkab Garut sudah memberlakukan darurat wabah virus corona sehingga menginstruksikan seluruh warga untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak ada kerpeluan mendesak.
Selain itu, warga diminta untuk menghindari keramaian orang karena berpotensi terjadinya penularan virus corona melalui kontak fisik.
Pemkab Garut juga telah membentuk Pusat Informasi dan Penanganan COVID-19 untuk melakukan penanganan dan pencegahan termasuk mengedukasi masyarakat dengan berbagai kegiatan sosialisasi terkait virus corona.
Baca juga: Pasien diduga corona di Garut berangsur pulih
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020