Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti meminta semua pihak bisa bekerja sama dan patuh terhadap protokol transportasi publik untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 yang telah diterbitkan.
"Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan 'social distancing' (pembatasan sosial) dalam upaya memutus penyebaran virus corona," kata dia saat menyampaikan Protokol Transportasi Publik di Graha BNPB Jakarta, Rabu.
Baca juga: KAI Cirebon semprot disinfektan seluruh fasilitas cegah COVID-19
Brian mengatakan Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan Protokol Transportasi Publik dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatan.
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab setiap individu untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus corona kepada orang lain.
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Observatorium Bosscha ditutup sementara untuk publik
Tanggung jawab itu, kata dia, bagian dari pelaksanaan protokol tersebut.
"Setiap orang harus bijaksana dalam menyikapi berita yang beredar, selalu melakukan verifikasi kebenaran berita dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Baca juga: Bupati Bogor akan buka mal pelayanan publik di AEON Sentul
Pemerintah telah menerbitkan Protokol Transportasi Publik untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 di kendaraan umum.
Menurut protokol tersebut, pengelola kendaraan umum wajib melakukan tindakan disinfektan terhadap armadanya dua hingga tiga kali sehari dengan mempertimbangkan waktu-waktu sibuk serta memperhatikan tempat-tempat yang banyak dipegang penumpang.
Baca juga: Plt Bupati Indramayu pastikan semua layanan publik berjalan seperti biasa
Selain itu, pengelola kendaraan umum juga wajib menyeleksi penumpang di stasiun, terminal, bandara, dan pelabuhan secara ketat dengan cara mendeteksi suhu tubuh penumpang.
Baca juga: Area publik di Indramayu dibersihkan, cegah penyebaran Corona
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan 'social distancing' (pembatasan sosial) dalam upaya memutus penyebaran virus corona," kata dia saat menyampaikan Protokol Transportasi Publik di Graha BNPB Jakarta, Rabu.
Baca juga: KAI Cirebon semprot disinfektan seluruh fasilitas cegah COVID-19
Brian mengatakan Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan Protokol Transportasi Publik dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatan.
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab setiap individu untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus corona kepada orang lain.
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Observatorium Bosscha ditutup sementara untuk publik
Tanggung jawab itu, kata dia, bagian dari pelaksanaan protokol tersebut.
"Setiap orang harus bijaksana dalam menyikapi berita yang beredar, selalu melakukan verifikasi kebenaran berita dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Baca juga: Bupati Bogor akan buka mal pelayanan publik di AEON Sentul
Pemerintah telah menerbitkan Protokol Transportasi Publik untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 di kendaraan umum.
Menurut protokol tersebut, pengelola kendaraan umum wajib melakukan tindakan disinfektan terhadap armadanya dua hingga tiga kali sehari dengan mempertimbangkan waktu-waktu sibuk serta memperhatikan tempat-tempat yang banyak dipegang penumpang.
Baca juga: Plt Bupati Indramayu pastikan semua layanan publik berjalan seperti biasa
Selain itu, pengelola kendaraan umum juga wajib menyeleksi penumpang di stasiun, terminal, bandara, dan pelabuhan secara ketat dengan cara mendeteksi suhu tubuh penumpang.
Baca juga: Area publik di Indramayu dibersihkan, cegah penyebaran Corona
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020