Kepolisian Resor Sumedang menangkap lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Jalan Angkrek, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, hingga akhirnya harus menjalani proses hukum dan diancam kurungan tujuh tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan Pasal 170 ayat 1 ayat 2 ke 1 KUH-Pidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan di Sumedang, Senin.
Ia menuturkan, lima tersangka itu berhasil diamankan di tempat dan waktu berbeda tidak lama setelah adanya laporan kasus pengeroyokan di Jalan Angkrek, Selasa (10/3) siang.
Ia menyebutkan, tersangka yang berhasil ditangkap, yakni JH (24), Npl (19), Frd (19), AF (25) dan PN (23) semuanya warga Kabupaten Sumedang.
Lima tersangka itu, lanjut dia, mengaku telah memukuli korban Cepi (29) warga Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, hingga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
"Korban tidak sadarkan diri kemudian para tersangka meninggalkan korban," katanya.
Kapolres menyampaikan, peristiwa itu bermula ketika tersangka Napala ribut dengan korban Cepi hanya karena korban menanyakan alasan tersangka menatap korban saat berada di Jalan Angkrek.
Baca juga: Polres Sumedang tangkap dua mahasiswa pemilik tembakau gorila
Namun pertanyaan korban itu, kata Kapolres, membuat tersangka tidak terima lalu terjadi keributan, sejumlah teman tersangka lainnya ikut terlibat dalam keributan itu hingga akhirnya terjadi aksi penganiayaan.
"Tersangka AF alias Daus memukul ke arah kepala dan menendang ke arah kepala beberapa kali dan menggilas kaki korban dengan menggunakan kendaraan sepeda motor," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan pencuri sepeda motor di Sumedang
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam dalam sel tahanan Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, dan sejumlah barang dan pakaian yang digunakan tersangka saat menganiaya korban.
Baca juga: Polres Sumedang beri penghargaan kepada tiga warga karena selamatkan mahasiswi Unpad
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Pasal yang diterapkan Pasal 170 ayat 1 ayat 2 ke 1 KUH-Pidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan di Sumedang, Senin.
Ia menuturkan, lima tersangka itu berhasil diamankan di tempat dan waktu berbeda tidak lama setelah adanya laporan kasus pengeroyokan di Jalan Angkrek, Selasa (10/3) siang.
Ia menyebutkan, tersangka yang berhasil ditangkap, yakni JH (24), Npl (19), Frd (19), AF (25) dan PN (23) semuanya warga Kabupaten Sumedang.
Lima tersangka itu, lanjut dia, mengaku telah memukuli korban Cepi (29) warga Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, hingga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
"Korban tidak sadarkan diri kemudian para tersangka meninggalkan korban," katanya.
Kapolres menyampaikan, peristiwa itu bermula ketika tersangka Napala ribut dengan korban Cepi hanya karena korban menanyakan alasan tersangka menatap korban saat berada di Jalan Angkrek.
Baca juga: Polres Sumedang tangkap dua mahasiswa pemilik tembakau gorila
Namun pertanyaan korban itu, kata Kapolres, membuat tersangka tidak terima lalu terjadi keributan, sejumlah teman tersangka lainnya ikut terlibat dalam keributan itu hingga akhirnya terjadi aksi penganiayaan.
"Tersangka AF alias Daus memukul ke arah kepala dan menendang ke arah kepala beberapa kali dan menggilas kaki korban dengan menggunakan kendaraan sepeda motor," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan pencuri sepeda motor di Sumedang
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam dalam sel tahanan Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, dan sejumlah barang dan pakaian yang digunakan tersangka saat menganiaya korban.
Baca juga: Polres Sumedang beri penghargaan kepada tiga warga karena selamatkan mahasiswi Unpad
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020