Kepolisian Resor Sumedang menangkap empat tersangka yang merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Tersangka semuanya berjumlah empat orang, tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan satu orang sebagai penadah," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat jumpa pers pengungapan kasus kejahatan di Sumedang, Kamis.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus pencurian itu dilakukan selama Operasi Jaran Lodaya 2020 mulai 22 Februari sampai 2 Maret 2020 dengan tersangka empat orang dan jumlah lokasi pencurian delapan titik.
Ia menyebutkan, daerah yang menjadi aksi para pelaku yakni satu kasus di Polsek Cimanggung, Buah Dua, dan Conggeang, kemudian dua kasus di Polsek Cimalaka dan tiga kasus di Polsek Sumedang Selatan
"Ada delapan tempat kejadian perkara di wilayah Cimanggung, Cimalaka, Conggeang, dan Sumedang Selatan," katanya.
Ia menyampaikan, para tersangka menjalankan aksi kejahatannya dengan cara menggunakan kunci palsu dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di teras rumah.
Kasus tersebut, kata Dwi, berhasil terungkap berdasarkan laporan warga dan kesigapan petugas di lapangan hingga akhirnya terungkap komplotan pencuri tersebut.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Sumedang dan dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasal yang diteterapkan bagi tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 20 sepeda motor berbagai merek, kemudian kunci palsu, botol cat semprot, dan sejumlah barang lainnya.
Baca juga: Polres Sumedang beri penghargaan kepada tiga warga karena selamatkan mahasiswi Unpad
Baca juga: Wartawan Sumedang salurkan bantuan untuk korban banjir di Jatinangor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Tersangka semuanya berjumlah empat orang, tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan satu orang sebagai penadah," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat jumpa pers pengungapan kasus kejahatan di Sumedang, Kamis.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus pencurian itu dilakukan selama Operasi Jaran Lodaya 2020 mulai 22 Februari sampai 2 Maret 2020 dengan tersangka empat orang dan jumlah lokasi pencurian delapan titik.
Ia menyebutkan, daerah yang menjadi aksi para pelaku yakni satu kasus di Polsek Cimanggung, Buah Dua, dan Conggeang, kemudian dua kasus di Polsek Cimalaka dan tiga kasus di Polsek Sumedang Selatan
"Ada delapan tempat kejadian perkara di wilayah Cimanggung, Cimalaka, Conggeang, dan Sumedang Selatan," katanya.
Ia menyampaikan, para tersangka menjalankan aksi kejahatannya dengan cara menggunakan kunci palsu dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di teras rumah.
Kasus tersebut, kata Dwi, berhasil terungkap berdasarkan laporan warga dan kesigapan petugas di lapangan hingga akhirnya terungkap komplotan pencuri tersebut.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Sumedang dan dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasal yang diteterapkan bagi tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 20 sepeda motor berbagai merek, kemudian kunci palsu, botol cat semprot, dan sejumlah barang lainnya.
Baca juga: Polres Sumedang beri penghargaan kepada tiga warga karena selamatkan mahasiswi Unpad
Baca juga: Wartawan Sumedang salurkan bantuan untuk korban banjir di Jatinangor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020