Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memusnahkan beberapa barang bukti hasil kejahatan yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan terbanyak adalah kasus narkotika.

"Kita musnahkan beberapa barang bukti yang sudah diputuskan dan inkrah oleh pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Douglas Pamino Nainggolan di Indramayu, Kamis.

Pamino mengatakan barang bukti yang telah dimusnahkan dengan rincian, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 102,49 gram, ganja sebanyak 54,26 gram.

Selain itu ada juga obat terlarang jenis dextrometorphan sebanyak 2.704 butir, tramadol 1.658 butir, hexymer 3.446 butir, lorazepam 56 butir dan double L 1.112 butir.

"Jumlah total barang bukti kasus penyalahgunaan obat terlarang yang dimusnahkan sebanyak 8.972 butir," ujarnya.

Pamino melanjutkan selain barang bukti narkotika, Kejari Indramayu pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti lainnya seperti senjata tajam, senjata api, alat judi, handphone, petasan, serta kunci perkakas pelaku curanmor.

Pemusnahan barang bukti tersebut, kata Pamino dilakukan dengan beberapa cara di antaranya dibakar, direndam, serta di potong menggunakan mesin pemotong.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini dari periode April 2019 sampai Februari 2020 dan untuk jumlahnya perkaranya ada 128 dan memang yang terbanyak kasus narkotika," katanya.

Baca juga: Jaksa KPK dakwa Bupati Indramayu nonaktif disuap Rp3,9 miliar dari pengusaha

Baca juga: Golkar pastikan usung kader sendiri di Pilkada Indramayu 2020


 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020