Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menemukan 324 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat yang merupakan hasil dari penyelidikan tindak pidana kasus fidusia.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan pihaknya menetapkan tiga orang berinisial LM, KS dan W sebagai tersangka dari kasus itu.
Sedangkan untuk penyelidikan, kata dia, didasari atas laporan dari pihak leasing pada 16 Oktober 2019 lalu.
"Ini merupakan hasil pengungkapan perkara pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi objek fidusia tanpa persetujuan tertulis," kata Erlangga di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis.
Dia menjelaskan, kasus itu bermula saat LM yang bertindak selaku pemberi fidusia mengalihkan objek jaminan berupa kendaraan roda empat jenis Honda Brio kepada W. Kemudian, W yang diketahui merupakan anak dari LM menggadaikan kendaraan tersebut kepada KS senilai Rp25 juta.
Dari patgulipat itu, pihak leasing lantas mencium adanya kecurangan dan melaporkannya ke Polda Jawa Barat. Lalu, kata Erlangga, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan kendaraan yang ada di tiga gudang milik KS.
Gudang pertama berisi enam unit mobil dan 104 sepeda motor, gudang kedua berisi 103 sepeda motor, dan gudang ketiga berisi 116 sepeda motor. Erlangga menyebut tiga gudang berada di kawasan Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
"Penyidik menyita kendaraan yang dicurigai kemudian penyidik melakukan pengembangan terhadap terlapor LM dan berhasil menyita tiga gudang yang sudah kita periksa" kata dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Krimsus Polda Jawa Barat AKBP Febriansyah menjelaskan kendaraan yang disita itu merupakan objek jaminan fidusia yang digadaikan oleh nasabah tanpa sepengetahuan pihak leasing.
"Misalkan ada nasabah A mengambil motor atau mobil secara kredit. Kemudian dalam perjalanannya digadaikan kepada KS ini tanpa sepengetahuan pihak leasing," kata dia.
Para tersangka terancam dengan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 372 KUH-Pidana, Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Baca juga: Polda Jabar imbau masyarakat waspadai kejahatan modus baru kaitkan virus corona
Baca juga: Polda Jabar akan kembalikan masker sitaan dengan syarat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan pihaknya menetapkan tiga orang berinisial LM, KS dan W sebagai tersangka dari kasus itu.
Sedangkan untuk penyelidikan, kata dia, didasari atas laporan dari pihak leasing pada 16 Oktober 2019 lalu.
"Ini merupakan hasil pengungkapan perkara pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi objek fidusia tanpa persetujuan tertulis," kata Erlangga di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis.
Dia menjelaskan, kasus itu bermula saat LM yang bertindak selaku pemberi fidusia mengalihkan objek jaminan berupa kendaraan roda empat jenis Honda Brio kepada W. Kemudian, W yang diketahui merupakan anak dari LM menggadaikan kendaraan tersebut kepada KS senilai Rp25 juta.
Dari patgulipat itu, pihak leasing lantas mencium adanya kecurangan dan melaporkannya ke Polda Jawa Barat. Lalu, kata Erlangga, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan kendaraan yang ada di tiga gudang milik KS.
Gudang pertama berisi enam unit mobil dan 104 sepeda motor, gudang kedua berisi 103 sepeda motor, dan gudang ketiga berisi 116 sepeda motor. Erlangga menyebut tiga gudang berada di kawasan Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
"Penyidik menyita kendaraan yang dicurigai kemudian penyidik melakukan pengembangan terhadap terlapor LM dan berhasil menyita tiga gudang yang sudah kita periksa" kata dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Krimsus Polda Jawa Barat AKBP Febriansyah menjelaskan kendaraan yang disita itu merupakan objek jaminan fidusia yang digadaikan oleh nasabah tanpa sepengetahuan pihak leasing.
"Misalkan ada nasabah A mengambil motor atau mobil secara kredit. Kemudian dalam perjalanannya digadaikan kepada KS ini tanpa sepengetahuan pihak leasing," kata dia.
Para tersangka terancam dengan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 372 KUH-Pidana, Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Baca juga: Polda Jabar imbau masyarakat waspadai kejahatan modus baru kaitkan virus corona
Baca juga: Polda Jabar akan kembalikan masker sitaan dengan syarat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020