Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan terkait dengan penganggaran ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012—2013.

Erwan sebelumnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS DPKAD Kota Bandung Hery Nurhayat (HN) dalam penyidikan kasus suap pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012—2013.

"Karena saat itu yang bersangkutan adalah ketua banggar ketika menjabat sebagai anggota DPRD, pertanyaannya adalah seputar bagaimana penganggaran, pengadaan ruang terbuka hijau ini di kota bandung pada tahun 2012—2013," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Dalam penyidikan kasus tersebut, kata Ali, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka setelah ditemukan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menyebabkan timbulnya kerugian negara sekitar Rp59 miliar.

"Saat ini masih terus didalami terkait dengan perkara ini," kata Ali.



Pada tanggal 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kasus tersebut, yakni Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009—2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara pada Rp8,1 miliar dan korupsi hibah pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada tahun 2015.

Hery Nurhayat selaku Kepala DPKAD Kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD Kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada tahun 2012 dan 2013.

Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.

Untuk merealisasikan anggaran tersebut, APBD Kota Bandung pada tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antara Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku Ketua Pelaksana Harian Badan Anggaran (Banggar) dan anggota Banggar.

Sesuai dengan APBD Kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung Nomor 22 Tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 RTH.



Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.

Diduga Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu, keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.

Sementara itu, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran (PA) dengan membantu pencairan pembayaran tanah untuk RTH.

Padahal, diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli, melainkan melalui makelar, yaitu Kadar dan kawan-kawan.
 

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020