Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur, Jawa Barat, memperpanjang waktu pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) di 21 Kecamatan di Cianjur hingga awal bulan Maret karena masih minimnya jumlah pendaftar.

"Satu desa seharusnya memiliki satu orang PKD karena disesuaikan dengan kebutuhan minimal ada dua pendaftar per desa," kata Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Cianjur, Asep Tandang Suparman di Cianjur Jumat.

Ia menjelaskan, jumlah PKD minimal dua kali dari kebutuhan di setiap desa, meskipun hingga saat ini sudah ada 700 orang yang mendaftarkan diri untuk menjabat sebagai anggota PKD dari total 360 desa kelurahan di Cianjur.

Namun masih ada 109 desa di 21 kecamatan yang tersebar di Cianjur belum memenuhi kebutuhan tersebut. Sehingga pendaftaran yang dibuka sejak 16-22 Februari kembali dibuka dan diperpanjang sampai 4 Maret.

"Harapan kami hingga akhir perpanjangan waktu pendaftaran semua kebutuhan PKD di setiap desa dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan, agar pembahasan tahapan pilkada dapat dilakukan," katanya.

Sementara hal yang sama dikeluhkan KPU Cianjur, yang juga terpaksa memperpanjang waktu pendaftaran bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum terpenuhi di setiap desa yang ada di Cianjur.

"Perpanjangan pendaftaran PPS dilakukan karena belum memenuhi kebutuhan 2 kali jumlah kebutuhan di desa. Saat pendaftaran awal hanya ada 1.387 orang yang mendatar dan setelah diperpanjang meningkat menjadi 1.784 orang," kata Komisioner KPU Cianjur, Rustiman.

Dia berharap dengan diperpanjangnya jadwal pendaftaran jumlah PPS yang dibutuhkan dapat terpenuhi di setiap desa, sehingga pihaknya akan lebih konsen dalam menjalankan tahapan pilkada yang tinggal menghitung bulan.

Baca juga: Bawaslu Cianjur dilaporkan ke DKPP soal seleksi panwascam

Baca juga: Bawaslu Cianjur lantik 96 orang pengawas kecamatan

Baca juga: Anggaran Rp100 miliar disiapkan untuk pilkada dan pilkades di Cianjur
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020