Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan 33 lokasi yang digunakan untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Kemenpan RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 2019.
Hal itu sesuai dengan pengumuman Nomor B/47/S.KP.01.00/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2019. SKD akan dilaksanakan mulai 27 Januari 2020 hingga 25 Februari 2020.
"SKD akan dilaksanakan pada 33 titik lokasi di Kantor Regional atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara,” tulis siaran pers Kemenpan RB, di Jakarta, Jumat.
Adapun 33 titik lokasi tersebut terletak di sejumlah provinsi, yakni di DKI Jakarta, Aceh, Bangka Belitung, Jambi, Lampung, Riau, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Bengkulu, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Barat.
Kemudian, daerah lain penyelenggaraan yakni di D.I Yogyakarta, Banten, Jawa Timur, Bali, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Papua, Maluku, Papua Barat, dan Maluku Utara.
Peserta SKD paling banyak berada pada wilayah DKI Jakarta, yakni sebanyak 845 dari 1.890 peserta dan akan dilaksanakan selama dua hari pada 28-29 Januari 2020.
Pelaksanaan SKD dibagi menjadi lima sesi di hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, sedangkan hari Jumat dibagi menjadi empat sesi. Sesi 1 akan dilaksanakan pada pukul 08.00-09.30 dan sesi 2 pada pukul 10.00-11.30.
Sementara untuk sesi 3, 4, dan 5 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, akan dilaksanakan berturut-turut pada 12.30-14.00, 14.30-16.00, dan 16.30-18.00. Sedangkan pada hari Jumat, sesi 3 pada 14.00-15.30, dan untuk sesi 4 pada 16.00-17.30.
Bagi peserta CPNS Tahun Anggaran 2018 yang memenuhi syarat dan mengikuti ujian SKD 2019, dapat melihat nilai SKD Tahun 2018 pada kolom keterangan dalam setiap lampiran pengumuman.
Peserta diingatkan agar memperhatikan tabel dalam setiap lampiran pengumuman, sesuai dengan unit kerja penempatan instansi, yaitu Kementerian PANRB atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bagi yang mengikuti SKD wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan, sesuai dengan sesi ujian yang telah ditetapkan.
Para peserta diwajibkan untuk membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang dicetak melalui laman https://sccn.bkn.go.id/ dan telah menandatangani kolom tanda tangan dan menulis nama peserta pada bagian Lembar Panitia Ujian CPNS.
Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk membawa KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang telah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
Dalam mengikuti SKD, peserta diwajibkan untuk memakai pakaian yang telah ditentukan yakni kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak bukan jeans, jilbab berwarna hitam bagi yang menggunakan jilbab, dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
Selain itu, peserta akan dibatalkan keikutsertaannya dalam SKD dan dinyatakan gugur bagi yang telambat hadir, tidak hadir, tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019, dan KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli, atau tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Hal itu sesuai dengan pengumuman Nomor B/47/S.KP.01.00/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2019. SKD akan dilaksanakan mulai 27 Januari 2020 hingga 25 Februari 2020.
"SKD akan dilaksanakan pada 33 titik lokasi di Kantor Regional atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara,” tulis siaran pers Kemenpan RB, di Jakarta, Jumat.
Adapun 33 titik lokasi tersebut terletak di sejumlah provinsi, yakni di DKI Jakarta, Aceh, Bangka Belitung, Jambi, Lampung, Riau, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Bengkulu, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Barat.
Kemudian, daerah lain penyelenggaraan yakni di D.I Yogyakarta, Banten, Jawa Timur, Bali, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Papua, Maluku, Papua Barat, dan Maluku Utara.
Peserta SKD paling banyak berada pada wilayah DKI Jakarta, yakni sebanyak 845 dari 1.890 peserta dan akan dilaksanakan selama dua hari pada 28-29 Januari 2020.
Pelaksanaan SKD dibagi menjadi lima sesi di hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, sedangkan hari Jumat dibagi menjadi empat sesi. Sesi 1 akan dilaksanakan pada pukul 08.00-09.30 dan sesi 2 pada pukul 10.00-11.30.
Sementara untuk sesi 3, 4, dan 5 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, akan dilaksanakan berturut-turut pada 12.30-14.00, 14.30-16.00, dan 16.30-18.00. Sedangkan pada hari Jumat, sesi 3 pada 14.00-15.30, dan untuk sesi 4 pada 16.00-17.30.
Bagi peserta CPNS Tahun Anggaran 2018 yang memenuhi syarat dan mengikuti ujian SKD 2019, dapat melihat nilai SKD Tahun 2018 pada kolom keterangan dalam setiap lampiran pengumuman.
Peserta diingatkan agar memperhatikan tabel dalam setiap lampiran pengumuman, sesuai dengan unit kerja penempatan instansi, yaitu Kementerian PANRB atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bagi yang mengikuti SKD wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan, sesuai dengan sesi ujian yang telah ditetapkan.
Para peserta diwajibkan untuk membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang dicetak melalui laman https://sccn.bkn.go.id/ dan telah menandatangani kolom tanda tangan dan menulis nama peserta pada bagian Lembar Panitia Ujian CPNS.
Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk membawa KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang telah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
Dalam mengikuti SKD, peserta diwajibkan untuk memakai pakaian yang telah ditentukan yakni kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak bukan jeans, jilbab berwarna hitam bagi yang menggunakan jilbab, dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
Selain itu, peserta akan dibatalkan keikutsertaannya dalam SKD dan dinyatakan gugur bagi yang telambat hadir, tidak hadir, tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019, dan KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli, atau tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020