Kurang dari 24 jam Satreskrim Polsek Sindangbarang, Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) seorang diantaranya wanita yang sempat beraksi merampas sepeda motor warga yang melintas di Jalan Raya Sindangbarang-Cidaun.
"Setelah mendapat laporan dari korban terkait aksi curas yang dilakukan tiga orang pelaku berbekal senjata tajam dan diduga juga membawa senjata api itu, kami langsung melakukan pengejaran ke sejumlah titik yang dicurigai," kata Kapolsek Sindangbarang, AKP Nandang saat dihubungi Kamis.
Ia menjelaskan, setelah melakukan pengejaran ke sejumlah tempat, pihaknya menemukan tempat persembunyian pelaku yang kerap melakukan aksinya di jalur selatan sejak beberapa bulan terakhir di Kampung Ciseruh ,Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang.
Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan, dari tangan tersangka petugas mengamankan dua bilah senjata tajam dan senjata api mainan jenis revolver, tiga buah telepon genggam
dan satu unit sepeda motor. Seorang dari tersangka diketahui sebagai residivis dengan kasus yang sama dan baru menghirup udara bebas.
"Pelaku berinisial PG alias AC (20) merupakan residivis yang baru keluar dari lapas dengan kasus yang sama dan FH alias EP (20) keduanya warga Desa Jayagiri, Sindangbarang. Satu orang lainnya DR (20) wanita yang tidak memiliki kartu identitas," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, ungkap Nandang, pelaku PG berboncengan dengan DR untuk menghilangkan kecurigaan korban, setelah dekat dengan sepeda motor yang diincar, korban diminta ke berhenti dan pelaku lainnya FH yang menggunakan sepeda motor lain menodong korban dengan senjata api mainan, setelah aksinya berhasil masing-masing tersangka melarikan diri ke arah berlawanan.
Ketiganya mengakui perbuatannya merampas sepeda motor milik warga yang melintas beberapa belas jam yang lalu di Jalan Raya Sindangbarang-Cidaun. Sepeda motor hasil rampasan tersebut rencananya akan dijual ke luar Cianjur.
"Hingga saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sindangbarang. Kami akan mengembangkan kasus tersebut hingga ke penadah barang hasil kriminal yang dilakukan ketiga tersangka yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Cianjur," katanya.
Baca juga: Dua ODGJ pasung di Sukaluyu Cianjur dibebaskan
Baca juga: Penumpang sepeda motor tewas akibat tabrak lari
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Setelah mendapat laporan dari korban terkait aksi curas yang dilakukan tiga orang pelaku berbekal senjata tajam dan diduga juga membawa senjata api itu, kami langsung melakukan pengejaran ke sejumlah titik yang dicurigai," kata Kapolsek Sindangbarang, AKP Nandang saat dihubungi Kamis.
Ia menjelaskan, setelah melakukan pengejaran ke sejumlah tempat, pihaknya menemukan tempat persembunyian pelaku yang kerap melakukan aksinya di jalur selatan sejak beberapa bulan terakhir di Kampung Ciseruh ,Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang.
Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan, dari tangan tersangka petugas mengamankan dua bilah senjata tajam dan senjata api mainan jenis revolver, tiga buah telepon genggam
dan satu unit sepeda motor. Seorang dari tersangka diketahui sebagai residivis dengan kasus yang sama dan baru menghirup udara bebas.
"Pelaku berinisial PG alias AC (20) merupakan residivis yang baru keluar dari lapas dengan kasus yang sama dan FH alias EP (20) keduanya warga Desa Jayagiri, Sindangbarang. Satu orang lainnya DR (20) wanita yang tidak memiliki kartu identitas," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, ungkap Nandang, pelaku PG berboncengan dengan DR untuk menghilangkan kecurigaan korban, setelah dekat dengan sepeda motor yang diincar, korban diminta ke berhenti dan pelaku lainnya FH yang menggunakan sepeda motor lain menodong korban dengan senjata api mainan, setelah aksinya berhasil masing-masing tersangka melarikan diri ke arah berlawanan.
Ketiganya mengakui perbuatannya merampas sepeda motor milik warga yang melintas beberapa belas jam yang lalu di Jalan Raya Sindangbarang-Cidaun. Sepeda motor hasil rampasan tersebut rencananya akan dijual ke luar Cianjur.
"Hingga saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sindangbarang. Kami akan mengembangkan kasus tersebut hingga ke penadah barang hasil kriminal yang dilakukan ketiga tersangka yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Cianjur," katanya.
Baca juga: Dua ODGJ pasung di Sukaluyu Cianjur dibebaskan
Baca juga: Penumpang sepeda motor tewas akibat tabrak lari
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020