Sepanjang tahun 2019 terhitung ada sebanyak tujuh kasus korupsi telah menjerat  nama sejumlah pejabat daerah maupun pemimpin daerah di Provinsi Jawa Barat.

Ketujuh di antaranya terdiri dari kasus yang sudah dijatuhi vonis hakim di sidang pengadilan maupun hanya baru menyeret nama pejabat menjadi tersangka, baik yang dilakukan KPK atau institusi hukum lainnya.


Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin

Salah satunya kasus yang cukup menyita perhatian yakni kasus suap perizinan pembangunan kompleks terpadu Meikarta di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan letak proyek itu, tentunya sebagai kepala daerah, Neneng Hassanah Yasin yang pada saat itu menjadi Bupati Bekasi terseret namanya hingga masuk ke dalam penjara atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kasus suap itu berawal dari Neneng yang diduga menerima aliran suap dari Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta bersama empat terdakwa yang juga pejabat dinas Pemkab Bekasi. Sidang perdana kasus Neneng tersebut digelar pada Rabu (27/2/2019).

“Para terdakwa didakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16,1 miliar dan 270 ribu dolar Singapura,” kata Jaksa KPK I Wayan Riana dalam sidang perdana kasus tersebut di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Dalam persidangan yang digelar sejak Februari hingga vonis pada Mei 2019 itu memiliki berbagai cerita. Fenomena yang cukup unik terjadi saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak 20 anggota DPRD Bekasi sebagai saksi terkait pemberian sejumlah uang dan fasilitas untuk pakansi ke Thailand.

Kasus itu pula yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan Wakilnya Deddy Mizwar untuk bersaksi dihadapan hakim PN Bandung. Bahkan dalam persidangan nama Gubernur Jawa Barat petahana, Ridwan Kamil juga sempat disebut namanya dalam persidangan.

Berbeda dengan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar yang hadir sebagai saksi, Ridwan Kamil hanya disebut oleh salah seorang terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili yang berencana berkonsultasi dengan Ridwan. Namun penyebutan nama Ridwan Kamil itu pada akhirnya tak berarti apa-apa.

Selama masa persidangan Neneng juga sedang hamil. Kuasa Hukum Neneng pada saat itu juga meminta izin untuk bisa keluar dari tahanan demi menjalani pengecekan kandungan.

“Kondisi ibu Neneng sedang hamil, sehingga kami perlu mengajukan permohonan berobat. Mengingat bulan April (2019) dijadwalkan melahirkan, mohon pertimbangannya,” kata Pengacara Neneng, Radi Afriadi kepada majelis hakim.

Pada akhirnya, Neneng divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh ketua majelis hakim. Sedangkan empat pejabat lainnya yang juga menjadi terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda daripada Neneng.

Neneng menurut hakim telah terbukti menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta. Mantan Bupati itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan jeratan Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim PN Bandung, Rabu (29/5/2019).

Baca juga: Kasus suap Meikarta, Neneng dituntut 7,5 tahun penjara

Baca juga: Bupati Bekasi nonaktif divonis 6 tahun penjara terlibat kasus Meikarta
 

Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa

Berkaitan dari Neneng, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa terseret namanya hingga menjadi tersangka juga terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Iwa diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian, pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Pejabat Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat.

Kronologis yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu sempat ditanyakan oleh hakim kepada Iwa yang masih menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro. Saat sidang yang digelar Senin (28/2/2019) itu Iwa membantah semua pertanyaan hakim dan jaksa yang menanyakan apakah Iwa menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Pada akhirnya, Senin (29/7/2019) Iwa oleh KPK resmi ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus suap perizinan Meikarta. Selain Iwa, KPK pada saat itu juga menetapkan Bartholomeus Toto yang merupakan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 - sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.

Atas perbuatannya Iwa Karniwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Aher mengaku dikonfirmasi dua hal saat pemeriksaan kasus suap Meikarta

Baca juga: KPK limpahkan berkas penyidikan mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa ke penuntutan
 

Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir

Kasus lainnya yang menyeret nama pejabat yakni perkara "sunat" dana hibah bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Tasikmalaya dengan terdakwa Sekda Tasikmalaya, Abdul Kodir. Pasalnya Abdul Kodir dalam persidangan menyebut nama Uu Ruzhanul Ulum, mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat, yang diduga memiliki peran saat menjabat Bupati Tasikmalaya.

Dalam persidangan kasus tersebut yang digelar di PN Bandung pada Senin (18/2/2019), Uu disebut memberi intruksi kepada Abdul Kodir dan jajarannya untuk mencari dana dalam kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban yang tidak masuk dalam anggaran Pemkab Tasikmalaya.

"Jelas (nama Uu perlu dimasukan di tuntutan). Kesalahan terdakwa ini bukan hanya di terdakwa saja yang melakukan perbuatan, Ada peran orang lain yaitu perintah atau instruksi. Itu yang harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa," kata pengacara Abdul, Bambang Lesmana di PN Bandung.

Namun Uu setelah mendapat beberapa panggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang tersebut sebagai saksi tidak kunjung hadir. Alhasil pihak Abdul Kodir meminta nama Uu diakomodir dalam tuntutan jaksa dan juga dijelaskan dalam nota pleidoi sebagai pembelaan.

Awalnya, kasus itu mulai terendus saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah yang akan disalurkan kepada 1.000 lebih pihak penerima. Namun diketahui ada 21 yayasan penerima yang bermasalah.

Sebanyak 21 yayasan ini menerima kucuran dana hibah dari Rp 100-250 juta. Setelah dana tersebut dicairkan lewat bank, terdakwa Setiawan melakukan pemotongan.

Tak tanggung-tanggung, pihak nya memotong dana hibah sampai 90 persen, akibatnya yayasan penerima hanya dapat Rp 10-25 Juta. Walhasil, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 3,9 miliar.

Dalam persidangan, Abdul Qodir duduk di kursi persidangan bersama delapan terdakwa lainya, Kabag Kesra Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Kepala Inspektorat Endin, ASN Bagian Kesra Setda Pemkab Tasikmalaya, Rahadian dan Eka Ardiansyah, Lia Sri Mulyani, Setiawan dan Mulyana selaku pihak swasta.

Pada akhirnya, Majelis hakim memvonis Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Baca juga: Ini 9 tersangka korupsi bansos Tasikmalaya dan modus operandinya

Baca juga: Sekda Tasikmalaya didakwa rugikan negara Rp3,9 miliar
 

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra divonis lima tahun penjara oleh hakim PN Bandung pada Rabu (22/5/2019). Sejak Oktober 2018, Sunjaya telah menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Kasus yang menjerat Sunjaya itu bermula dari dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta dari Gatot Rachmanto terkait upah atas mutasi jabatan sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Akibatnya, Gatot juga turut terseret menjadi tersangka kasus tersebut.

Dalam analisisnya, hakim menilai Sunjaya telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah. Sebagai penyelenggara pemerintahan, Sunjaya dinilai oleh hakim telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara," kata hakim saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan Sunjaya terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Sunjaya telah menjabat sebagai Bupati yang diusung oleh pada periode pertama 2014-2019. Namun setelah terpilih kembali, dalam periode keduanya Sunjaya terpaksa harus berhenti menjabat karena tersandung oleh kasus suap tersebut.

Baca juga: KPK terus telusuri aset milik mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Baca juga: Nico Siahaan dikonfirmasi KPK soal uang Rp250 juta dari mantan Bupati Cirebon
 

Bupati Cianjur Irvan Ricano Muchtar

Selanjutnya, kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sekolah di Kabupaten Cianjur itu menjerat Irvan Rivano Muchtar sebagai Bupati Cianjur. DAK itu ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan fisik sebanyak 137 sekolah di Cianjur.

Awalnya kasus itu bermula dari pengajuan proposal DAK ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar Rp945 miliar pada tahun 2018. Namun Bappenas pada saat itu hanya mencairkan Rp48 miliar saja.

Dengan hasil yang jauh dari harapan, para pihak yang terlibat justru malah meminta jatah dari setiap dana yang akan diterima sekolah. Para kepala sekolah wajib menyetorkan jatah 17,5 persen untuk dibagi-bagi ke para pejabat di Cianjur.

Tak terkecuali sang Bupati yang menerima jatah paling banyak yakni sebesar 7 persen. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin, dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Cianjur Budiman akan mendapat 6 persen, instansi Disdik Cianjur mendapat 2 persen, MKKS Cianjur mendapat 1,5 persen, dan Subrayon MKKS Cianjur mendapat 1 persen.

Alhasil sebagai terdakwa utama, Irvan divonis 5 tahun penjara oleh hakim karena secara meyakinkan terbukti melakukan pemotongan dana alokasi khusus (DAK) untuk sekolah di Cianjur.

"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp250 juta, apabila tidak bisa membayar denda maka mendapat hukuman kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Daryanto di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/9/2019)/

Parahnya, hakim menjelaskan hukuman tersebut diberikan setelah mempertimbangkan juga perilaku Irvano selama persidangan. Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman bagi Irvano adalah tidak mengakui perbuatannya sejak awal perkara disidangkan.

Baca juga: Ampuh Cianjur menilai aliran dana tidak bermuara di Bupati Irvan

Baca juga: Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano divonis 5 tahun penjara
 

Bupati Indramayu Supendi

Tokoh lainnya yang terseret kasus suap yakni Bupati Indramayu, Supendi. Kasus yang terbaru itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Senin (14/10/2019).

Supendi diduga menerima aliran suap dari pengusaha bernama Carsa ES untuk memuluskan jalannya proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2018. Selain Supendi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempi Triyoso juga diduga turut menerima aliran suap dari Carsa.

Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh Carsa melalui perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu, yaitu pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari. Kemudian, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.

“Pemberian uang dari CAS (Carsa) tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada CAS. CAS tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 miliar yang berasal dari APBD murni,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat ungkap kasus di Gedung KPK, Selasa (15/10/2019).

Hingga akhir tahun 2019, proses peradilan kasus tersebut baru berjalan untuk pemberi suap yakni Carsa. Sidang perdana Carsa digelar pada Senin (30/12/2019).

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Supendi diduga menerima sebanyak Rp3,6 miliar dari Carsa untuk memuluskan proyek itu. Sedangkan Omarsyah diberi senilai Rp2,4 miliar, dan Wempi diberi uang senilai Rp480 juta.

Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bupati nonaktif Indramayu diduga terima suap Rp3,6 miliar dari Carsa

Baca juga: KPK geledah kantor BPR Indramayu terkait kasus suap pengaturan proyek
 

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Pada Rabu (24/4/2019), KPK resmi menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman menjadi tersangka dalam kasus suap urusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya. Berbeda dengan kasus-kasus pejabat lainnya, kali ini sebagai pemimpin daerah, Budi yang menjadi aktor pemberi suap.

KPK menduga Budi memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Sedangkan Yaya pun sebelumnya pada Senin (4/2/2019), oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Selama persidangan Yaya, Budi juga sempat hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas keterlibatannya.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Budi juga sempat aktif kembali bekerja sebagai Wali Kota. Usai menjalani beberapa pemeriksaan sebagai tersangka, KPK tidak melakukan penahanan kepada Budi.

"Biasa saja kegiatan saya, kerja beraktivitas biasa," kata Budi di Tasikmalaya, Kamis (13/5/2019).

Hingga akhir tahun 2019, sidang peradilan untuk politisi partai PPP itu belum kunjung dimulai. Pihak KPK sementara ini melakukan tindakan pencegahan Budi untuk  pergi keluar negeri.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya berstatus tersangka kembali aktif bertugas

Baca juga: Larangan ke luar negeri Wali Kota Tasikmalaya diperpanjang KPK


 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019