Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menciduk seorang "predator" anak, yang korbannya sudah mencapai 11 orang.
"Kita amankan tersangka berinisial MN (19) terbukti melakukan pencabulan terhadap 11 korban yang semuanya anak-anak," kata Kapolresta Cirebon AKBP Syahduddi di Cirebon, Jumat.
Syahduddi mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan oleh keluarga korban kepada Satreskrim Polresta Cirebon.
Salah satu korban berinisial MF (4) ketika buang air besar merasakan sakit dan keluarga langsung membawanya ke Puskesmas terdekat setelah diperiksa dipastikan ada bekas kekerasan seksual.
"Dari keterangan keluarga korban, kemudian kita amankan tersangka MN," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam ternyata MN telah melakukan kekerasan seksual terhadap 11 anak termasuk korban yang melapor.
Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres, perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2017 lalu dan korban semuanya anak laki-laki.
"Korban yang paling kecil itu usia empat tahun dan paling besar 11 tahun," tuturnya.
Para korban semua merupakan tetangga tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Jasad nelayan yang tenggelam di perairan Cirebon telah ditemukan
Baca juga: Hakim PN Cirebon tolak gugatan ahli waris Jenderal AH Nasution
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kita amankan tersangka berinisial MN (19) terbukti melakukan pencabulan terhadap 11 korban yang semuanya anak-anak," kata Kapolresta Cirebon AKBP Syahduddi di Cirebon, Jumat.
Syahduddi mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan oleh keluarga korban kepada Satreskrim Polresta Cirebon.
Salah satu korban berinisial MF (4) ketika buang air besar merasakan sakit dan keluarga langsung membawanya ke Puskesmas terdekat setelah diperiksa dipastikan ada bekas kekerasan seksual.
"Dari keterangan keluarga korban, kemudian kita amankan tersangka MN," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam ternyata MN telah melakukan kekerasan seksual terhadap 11 anak termasuk korban yang melapor.
Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres, perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2017 lalu dan korban semuanya anak laki-laki.
"Korban yang paling kecil itu usia empat tahun dan paling besar 11 tahun," tuturnya.
Para korban semua merupakan tetangga tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Jasad nelayan yang tenggelam di perairan Cirebon telah ditemukan
Baca juga: Hakim PN Cirebon tolak gugatan ahli waris Jenderal AH Nasution
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019