Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, menolak seluruh gugatan ahli waris Jenderal A.H. Nasution kepada pemerintah kota terkait dengan pelebaran Jalan Benteng dan trotoar yang menyerobot tanah milik pahlawan nasional itu.

Majelis hakim yang diketuai Indira Patmi di PN Cirebon, Rabu, menyatakan gugatan penggugat terhadap tergugat Pemkot Cirebon tidak mempunyai dasar hukum.

Selain itu, majelis hakim juga beralasan bahwa ada perkara yang sama dan masih belum selesai disidangkan di tingkat banding. Hal ini menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan perkara.

"Untuk menghindari putusan yang saling bertentangan dengan putusan yang lain, majelis hakim menilai gugatan penggugat tidak mempunyai dasar hukum," ujarnya.

Perkara yang diputus oleh PN Cirebon pada hari Rabu merupakan gugatan dari ahli waris Jenderal A.H. Nasution terhadap Pemkot Cirebon yang diduga melakukan pelanggaran hukum terkait dengan pembangunan Jalan Banteng dan trotoar.

Pada persidangan pertama, Pemkot Cirebon divonis bersalah melakukan pelanggaran hukum dengan menyerobot dua bidang tanah seluas 558 meter persegi milik pahlawan nasional Jenderal Besar A.H. Nasution.

Dua bidang tanah tersebut berstatus hak guna bangunan (HGB) yang berlokasi di Jalan Benteng. Pemkot membangun jalan dan trotoar pada tahun 1985 sampai dengan 1990, tanpa ada ganti rugi maupun koordinasi dengan pemilik lahan.

Baca juga: Tim advokasi ahli waris Jenderal AH Nasution sayangkan putusan hakim PN Cirebon

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019