Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan mengatakan warga RW 11 Kelurahan Tamansari yang terdampak penertiban bangunan, diarahkan untuk tinggal sementara di Rusunawa Rancacili.
"Kita arahkan ke Rancacili, tapi tadi memang ada sebagian yang mau dan ada yang tidak mau, sekarang sedang proses pengangkutan ke sana," kata Dadang di Bandung, Kamis.
Menurutnya ada sekitar 12 kepala keluarga (KK) yang terdampak penertiban tersebut. Namun ia tidak bisa memastikan apakah warga tersebut dapat terakomodir untuk mendiami Rumah Deret.
Sebab menurut dia, 12 KK terdampak yang sebelumnya masih bertahan itu belum setuju tentang pembangunan rumah deret. Maka, kata dia, mereka tidak masuk ke dalam daftar warga yang akan tinggal Rumah Deret.
Ia menjelaskan, warga yang sudah terdaftar untuk tinggal di rumah deret adalah warga yang dari awal sudah setuju pembangunan tersebut.
Dia menyebut ada sekitar 176 KK yang sudah setuju dan menunggu untuk tinggal di rumah deret.
"Kalau warga yang tidak setuju, diproses sebagai warga biasa. Sekarang ini kan banyak warga biasa yang mendaftar untuk menempati rusun, jadi ikuti nomor antrian saja," katanya.
Namun ia memperkirakan Rumah Deret tersebut bisa menampung seluruh warga yang terdampak. Karena, kata dia, pembangunan Rumah Deret tersebut memiliki sebanyak 200 unit.
"Diperkirakan dengan 200 unit ini, akan menampung seluruh warga terdampak, yang baru terdaftar atau yang setuju untuk tinggal di Rumah Deret ada 176 KK," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejak tahun 2017 akan membangun proyek rumah deret di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.
Sejak 2018, sebagian warga ada yang memilih untuk setuju dan direlokasi ke Rusunawa Rancacili. Namun sebagian masih ada yang memilih untuk bertahan dan menjalani proses hukum.
Baca juga: Penertiban pemukiman Tamansari Bandung menyalahi hukum, kata LBH
Baca juga: Satpol PP eksekusi bongkar paksa rumah warga di Tamansari Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kita arahkan ke Rancacili, tapi tadi memang ada sebagian yang mau dan ada yang tidak mau, sekarang sedang proses pengangkutan ke sana," kata Dadang di Bandung, Kamis.
Menurutnya ada sekitar 12 kepala keluarga (KK) yang terdampak penertiban tersebut. Namun ia tidak bisa memastikan apakah warga tersebut dapat terakomodir untuk mendiami Rumah Deret.
Sebab menurut dia, 12 KK terdampak yang sebelumnya masih bertahan itu belum setuju tentang pembangunan rumah deret. Maka, kata dia, mereka tidak masuk ke dalam daftar warga yang akan tinggal Rumah Deret.
Ia menjelaskan, warga yang sudah terdaftar untuk tinggal di rumah deret adalah warga yang dari awal sudah setuju pembangunan tersebut.
Dia menyebut ada sekitar 176 KK yang sudah setuju dan menunggu untuk tinggal di rumah deret.
"Kalau warga yang tidak setuju, diproses sebagai warga biasa. Sekarang ini kan banyak warga biasa yang mendaftar untuk menempati rusun, jadi ikuti nomor antrian saja," katanya.
Namun ia memperkirakan Rumah Deret tersebut bisa menampung seluruh warga yang terdampak. Karena, kata dia, pembangunan Rumah Deret tersebut memiliki sebanyak 200 unit.
"Diperkirakan dengan 200 unit ini, akan menampung seluruh warga terdampak, yang baru terdaftar atau yang setuju untuk tinggal di Rumah Deret ada 176 KK," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejak tahun 2017 akan membangun proyek rumah deret di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.
Sejak 2018, sebagian warga ada yang memilih untuk setuju dan direlokasi ke Rusunawa Rancacili. Namun sebagian masih ada yang memilih untuk bertahan dan menjalani proses hukum.
Baca juga: Penertiban pemukiman Tamansari Bandung menyalahi hukum, kata LBH
Baca juga: Satpol PP eksekusi bongkar paksa rumah warga di Tamansari Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019