Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyatakan Gedung Pusat Layanan Pekerja Migran Jabar akan mulai dibangun 2020 di Kawasan Leuwipanjang, Kota Bandung.

"Itu letaknya di Leuwipanjang, dekat Terminal Leuwipanjang (dulu Gedung Nalai Latihan Tenaga Kerja Luar Negeri/BLTKLN)," kata Sekretaris Disnakertrans Jawa Barat Agus E Hanafiah pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Kamis.

Agus mengatakan dengan adanya Gedung Jabar Migrant Service Center maka nantinya akan terbentuk sebuah sistem navigasi ini maka akan menghasilkan big data status pekerja migran asal Provinsi Jabar.

Jadi ketika orang berangkat ke luar negeri menjadi TKI itu kadang suka terputus dengan kita. Sehingga pemerintah tidak punya kontrol. Oleh karena itu sistem navigasi ini yg paling penting bahwa kita akan terus memantau sampai sistem tracking di luar negeri bahkan sampai ke purna tugas," kata dia.

Gedung Pusat Layanan Pekerja Migran Jabar ini, kata dia, bisa dikatakan sebagai tempat pelayanan satu atap terpadu bagi warga yang akan menjadi TKI atau TKW.

Semua layanan ada di gedung itu seperti pelayanan imigrasi atau pembuatan paspor.

Selain itu, kata dia,  akan diberikan layanan kepada pekerja migran dimulai dari pra-rekrutmen sejak SMA/SMK.

Di dalam pra-rekrutmen, kata dia, akan dilakukan penelusuran minat bakat para calon pekerja migran.

"Apabila mereka ingin menjadi pekerja migran, nanti diberikan sosialisasi, kemudian dilakukan perekrutan, pelatihan, sampai penempatan di negara tujuan. Kalau mereka selesai kontrak, kembali lagi ke Indonesia itu menjadi dalam sebuah navigasi Pemprov Jabar," kata dia.

Pihaknya memastikan, sistem pada program ini bakal menjadikan para pekerja migran asal Jabar kian mendapat perlindungan.

Terlebih, kata dia, selama ini banyak pekerja migran di Indonesia, termasuk dari Jawa Barat kurang mendapat perlindungan karena kurangnya data-data.

"Kami tidak memiliki data, siapa yang diberangkatkan, perusahaan mana yang memberangkatkannya, di mana penggunanya di sana. Belajar dari tidak adanya data itulah, hadir sebuah sistem navigasi center," kata dia.

Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, lanjut dia, perusahaan penempatan tenaga kerja tidak lagi diperbolehkan melakukan perekrutan karena perekrutan para pekerja migran nantinya akan secara langsung dilakukan pemerintah.

Adapun simulasi dalam perekrutan tersebut berbasis digital, serupa proses perekaman e-KTP.

Sehingga nantinya perusahaan penempatan di negara bersangkutan akan melihat data lengkap para calon pekerja migran yang terdapat dalam sistem.

"User akan melihat di sistem, by foto, by name, by address, kemudian data kompetensi yang bersangkutan, sehingga dalam sistem digital itu proses rekrutmen dilakukan," kata dia.

Baca juga: Pekerja migran asal Indramayu kembali ke kampungnya setelah 15 tahun hilang

Baca juga: Gedung Jabar Migrant Service Center dibangun mulai 2020


 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019