Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengawasi adanya potensi politisasi dalam birokrasi terkait Pilkada Serentak Tahun 2020 di delapan kabupaten kota se-Jabar.

"Kami akan memberi perhatian besar terhadap potensi adanya politisasi program pemerintah sebagai modal kampanye. Khususnya bagi calon kepala daerah yang akan kembali berkontestasi di Pilkada Serentak 2020," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan, di Kota Bandung, Kamis.

Ditemui seusai membuka acara Forum Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2019, ia mengatakan Bawaslu Jabar juga mengawasi aspek pejabat daerah yang maju atau calon petahana karena mereka punya akses untuk menggunakan APBD.

Dia mengatakan jangan sampai birokrasi dipakai mesin pemenangan lalu program pemerintah atau dana APBD jangan sampai jadi sumber logistik pemenang bagi calon petahana.

"Dan hal itu dilarang oleh undang-undang," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia Bawaslu Jabar aman segera membentuk tim pengawasan isu khusus sejenis satuan tugas dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020.

Abdullah mengatakan satgas ini akan mengawasi potensi politik uang, pemanfaatan sumber daya daerah sebagai modal politik, dan pengawasan netralitas ASN, yang rentan terjadi pada setiap pemilu.

Lebih lanjut pihaknya juga menyoroti draf revisi Undang-undang nomor 10 tentang Pilkada terutama soal ASN yang tak perlu mundur saat maju Pilkada Serentak pasalnya berpotensi terjadi konflik kepentingan.

Menurut dia, rencana RUU Pilkada tersebut harus menjadi perhatian. Jangan sampai dimanfaatkan ASN yang maju dalam kontestasi Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Yang perlu didudukan adalah jangan sampai para pihak yang maju menggunakan pengaruh kekuasaannya ini harus dipastikan,” kata.

Pihaknya khawatir ASN yang hanya cuti saat maju Pilkada Serentak menyalahgunakan jabatannya untuk menggalang suara dari bawahannya karena pengaruh ASN tersebut masih melekat kalau hanya cuti saat pikada saja.

 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019