Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, segera membuat aturan yang memiliki kekuatan tetap untuk menindak para legislator maupun pimpinan dewan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai upaya mewujudkan DPRD berkualitas.

"Kita akan buka ruang, kalau DPRD mau berkualitas mari kita buat aturan tata beracara, kalau ada anggota DPRD bermasalah kita akan tangani," kata
Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat kepada wartawan di Garut, Minggu.

Ia menuturkan, selama ini peran BK DPRD Garut terkesan dianggap tidak ada, bahkan sejumlah aturan belum memiliki kekuatan yang jelas sehingga sulit untuk menegakkan aturan tersebut bagi anggota maupun pimpinan DPRD Garut yang melanggar kode etik.

Namun permasalahan masa lalu itu, kata dia, menjadi pelajaran, dan ke depan DPRD Garut periode 2019-2024 akan menunjukkan kinerja yang baik dan siap menindak tegas bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik.

"Kita ingin benar-benar melaksanakan apa yang menjadi kewenangan dan kewajiban Badan Kehormatan, dengan adanya tata beracara maka kita bisa menindak langsung aduan masyarakat," katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini lima anggota BK DPRD Garut sedang membuat naskah tata beracara atau aturan tentang penindakan dan sanksi bagi pelanggar kode etik.

Naskah tersebut, lanjut dia, akan diparipurnakan bersama dengan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Garut, nanti akan disepakati bersama dalam rangka mewujudkan DPRD Garut yang berkualitas dan terpercaya.

"Kita sedang susun tata ber-acaranya supaya kita memiliki kekuatan hukum, jangan sampai nanti divonis diberhentikan, lalu dia menggugat, kita bisa kalah," katanya.

Ia berharap, kinerja DPRD Garut terus diawasi masyarakat untuk kepentingan bersama dalam membangun Kabupaten Garut yang lebih baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.

Jika ada yang melanggar kode etik, kata dia, silakan laporkan ke BK DPRD Garut dengan menyerahkan barang bukti untuk ditindaklanjuti secepatnya sesuai aturan yang berlaku.

"Laporkan ke BK jika ada temuan, mau pimpinan atau anggota biasa jika melanggar akan dikenakan sanksi, pimpinan dewan juga bisa diberhentikan jika melanggar," katanya.

Baca juga: Perempuan politisi Golkar pimpin DPRD Kabupaten Garut

Baca juga: DPRD Garut: Guru honorer harus dijamin masuk BPJS Kesehatan

Baca juga: Kejaksaan periksa politisi PKS terkait kasus korupsi di DPRD Garut

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019