Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda terduga pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu seberat 52 gram di rumah kontarakan di Kampung Kopo, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Herman Mulyana pada wartawan di Cianjur, Minggu, mengatakan tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi warga sekitar yang resah dengan kegiatan pelaku, sehingga pihaknya melakukan pengintaian.

Pihaknya berhasil mengungkap kecurigaan warga dengan menangkap pelaku Iwan Herwandi (30) warga Kampung Warungjambe, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur itu, di rumah kontrakannya, dari tangan tersangka petugas mengamankan belasan paket sabu.

"Kami menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 12 paket plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 52 gram, satu buah timbangan digital dan satu unit hanphone milik pelaku," ungkapnya.

Saat dilakukan tes urine terhadap pelaku terbukti sebagai pengguna, dengan hasil tes positif sabu. Pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap pemasok barang haram yang selama ini dijual pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami akan mengembangan kasus tersebut, hingga tertangkap bandar besar pemasok sabu pada pelaku," ucapnya.

Pihaknya terus mengimbau warga untuk ikut serta memerangi peredaran narkoba di Cianjur, agar ruang gerak pelaku terus dipersempit dan Cianjur bebas dari narkoba. "Kami sangat terbantu dengan informasi yang diberikan warga selama ini," katanya.

Baca juga: Warga Cianjur diminta waspada dan segera mengungsi bila melihat tanda bencana alam


 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019