Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengusulkan setiap anggota dewan bisa didampingi oleh satu orang tenaga ahli sebagai salah satu bentuk penguatan tugas dan fungsi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024. 

"Beberapa waktu lalu, Pansus V DPRD Jabar melakukan raker tentang tata tertib bersama Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unpad Profesor I Gede Panca Astawa. Dan dalam raker mengemuka terkait adanya usulan pengadaan tenga ahli bagi anggota dewan dan itu merupakan hal yang sah asalkan melihat kondisi keuangan daerah," kata Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady, di Bandung, Kamis.

Daddy menuturkan berdasarkan pandangan Prof Panca bisa ditarik kesimpulan bahwa sah sah saja jika satu orang anggota dewan didampingi satu tenaha ahli karena yang paling utama pada akhirnya melihat kondisi keuangan daerah. 

"Sehingga ini harus dikomunikasikan dengan kawan kawan badan anggaran TAPD karena terkait keuangan itu salah satu isu yang dibahas," kata dia.

"Kita minta cuma satu anggota satu tenaga ahli, karena berbagai latar belakang anggota dewan, sehingga diharapkan targetnya dapatjadi penyeimbang," ujar Daddy. 

Terkait syarat syarat tenaga ahli tersebut, Daddy menyatakan syarat tersebut sesuai dengan kebutuhan dewan. "Paling tidak sesuai dengan bidang komisi anggota tersebut," katanya. 

Sementara itu, ada sejumlah point penting dalam rapat pembahasan Tatib Pansus V DPRD Jabar dengan Pakar Hukum Tata Negara dari Unpad diantaranya penambahan jumlah Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat, pengadaan tenaga ahli bagi anggota DPRD, Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Sosialisasi Perda yang dilakukan oleh DPRD, serta mekanisme fungsi pengawasan DPRD. 

Daddy enambahkan, soal tindak lanjut dari usulan penambahan Pimpinan DPRD Jabar yang diinisasi oleh Fraksi Demokrat yang akhirnya ditindaklanjuti di Paripurna. 

"Pada dasarnya memang kita dibatasi hanya 85 sampai 100 anggota dewan, namun sekarang eksisting 120 dan ini menjadi dasar yang bisa dipahami usulannya menjadi satu ketua dan lima wakil ketua," ujar Daddy. 

"Hanya saja harus ada pendapat pakar celahnya, celah diskresi tetapi harus ada pendapat pakar ujungnya Kemendagri harus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan karena di situ terkait anggaran. Untuk itu pendapat pakar akan kami Iampirkan," kata Daddy.




 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019