Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, mengungkap 12 kasus kejahatan selama Operasi Libas Lodaya 2019 dengan menangkap 14 tersangka dari berbagai tindak pidana.
"Ada 14 tersangka dari berbagai tindak pidana yang kami bekuk," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Rabu.
Selama Operasi Libas Lodaya, mulai 20 hingga 31 Agustus 2019, kata Roland pihaknya mengungkap sebanyak 12 kasus tindak pidana. Dua di antara kasus tersebut merupakan target.
Roland menyebutkan 12 kasus tersebut terdiri dari berbgai tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor, pengeroyokan, dan tawuran.
"Kasus yang kami ungkap ini dari berbagai tindak pidana, baik pengeroyokan, pencurian, maupun pemerasan," ujarnya.
Dengan terungkapnya beberapa kasus kejahatan itu mengindikasikan bahwa Kota Cirebon masih masuk potensi rawan kejahatan. Untuk itu, perlu terus ditingkatkan keamanannya.
Namun, kata Roland, situasi keamanan di Kota Cirebon masih bisa dikendalikan. Akan tetapi, hal ini harus dijaga agar kasus kejahatan tidak membesar.
"Daerah ini masih berpotensi rawan, tidak masuk rawan, karena kalau rawan sudah tidak bisa dikendalikan," tuturnya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan untuk kasus curanmor dan Pasal 170 untuk kasus pengeroyokan.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," kata Roland.
Baca juga: Wali Kota Cirebon: Digitalisasi perekonomian tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Baca juga: Polisi kejar empat pemeras guru yang mengaku wartawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Ada 14 tersangka dari berbagai tindak pidana yang kami bekuk," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Rabu.
Selama Operasi Libas Lodaya, mulai 20 hingga 31 Agustus 2019, kata Roland pihaknya mengungkap sebanyak 12 kasus tindak pidana. Dua di antara kasus tersebut merupakan target.
Roland menyebutkan 12 kasus tersebut terdiri dari berbgai tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor, pengeroyokan, dan tawuran.
"Kasus yang kami ungkap ini dari berbagai tindak pidana, baik pengeroyokan, pencurian, maupun pemerasan," ujarnya.
Dengan terungkapnya beberapa kasus kejahatan itu mengindikasikan bahwa Kota Cirebon masih masuk potensi rawan kejahatan. Untuk itu, perlu terus ditingkatkan keamanannya.
Namun, kata Roland, situasi keamanan di Kota Cirebon masih bisa dikendalikan. Akan tetapi, hal ini harus dijaga agar kasus kejahatan tidak membesar.
"Daerah ini masih berpotensi rawan, tidak masuk rawan, karena kalau rawan sudah tidak bisa dikendalikan," tuturnya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan untuk kasus curanmor dan Pasal 170 untuk kasus pengeroyokan.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," kata Roland.
Baca juga: Wali Kota Cirebon: Digitalisasi perekonomian tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Baca juga: Polisi kejar empat pemeras guru yang mengaku wartawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019