Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, masih mengejar empat pelaku pemerasan kepada seorang guru, di mana mereka dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai wartawan.
"Kami masih mengejar empat pelaku yang saat ini masih menjadi DPO," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Rabu.
Roland mengatakan para pelaku saat menjalankan aksinya mengaku sebagai wartawan, namun setelah dilakukan pendalaman surat kabar yang mereka akui tidak ada.
"Ketiak dicari kantornya tidak ada, mereka ini mengaku saja dan menakuti korban," tuturnya.
Saat dilakukan penangkapan beberapa hari lalu, para pelaku meminta kepada seorang guru yang menjabat sebagai kepala sekolah sejumlah uang.
Hal ini untuk menutupi aksi tidak terpuji korban yang merupakan seorang PNS, di mana saat jam kerja ada disebuah hotel bersama perempuan bukan istrinya.
"Pelaku ini mengambil video korban yang sedang berada di hotel dan untuk menutupi itu semua mereka meminta uang sebanyak Rp160 juta," ujarnya.
Namun, korban tidak menyanggupi uang sebesar Rp160 juta dan kemudian disepakati diangka Rp29 juta. Pada saat akan menyerahkan uang kata Roland, pelaku tertangkap tangan dan langsung digiring ke Polsek Mundu.
"Atas berbuatannya, satu pelaku yang kita tangkap akan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun," katanya.
Baca juga: 900 kg sampah terkumpul hasil bersih-bersih Pantai Cirebon
Baca juga: Polres Cirebon bekuk 15 pelaku kejahatan selama operasi Libas Lodaya 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kami masih mengejar empat pelaku yang saat ini masih menjadi DPO," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Rabu.
Roland mengatakan para pelaku saat menjalankan aksinya mengaku sebagai wartawan, namun setelah dilakukan pendalaman surat kabar yang mereka akui tidak ada.
"Ketiak dicari kantornya tidak ada, mereka ini mengaku saja dan menakuti korban," tuturnya.
Saat dilakukan penangkapan beberapa hari lalu, para pelaku meminta kepada seorang guru yang menjabat sebagai kepala sekolah sejumlah uang.
Hal ini untuk menutupi aksi tidak terpuji korban yang merupakan seorang PNS, di mana saat jam kerja ada disebuah hotel bersama perempuan bukan istrinya.
"Pelaku ini mengambil video korban yang sedang berada di hotel dan untuk menutupi itu semua mereka meminta uang sebanyak Rp160 juta," ujarnya.
Namun, korban tidak menyanggupi uang sebesar Rp160 juta dan kemudian disepakati diangka Rp29 juta. Pada saat akan menyerahkan uang kata Roland, pelaku tertangkap tangan dan langsung digiring ke Polsek Mundu.
"Atas berbuatannya, satu pelaku yang kita tangkap akan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun," katanya.
Baca juga: 900 kg sampah terkumpul hasil bersih-bersih Pantai Cirebon
Baca juga: Polres Cirebon bekuk 15 pelaku kejahatan selama operasi Libas Lodaya 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019