Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta pihak sekolah untuk segera menarik kembali seluruh buku pelajaran yang sebelumnya telanjur dijual kepada siswa karena sesuai peraturan tidak boleh ada penjualan buku pelajaran di sekolah.
"Intinya, apapun alasannya tetap buku harus dikembalikan," kata Kepala Disdik Kabupaten Garut Totong melalui telepon seluler di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, Disdik Garut telah menerima laporan adanya orang tua siswa SD negeri yang mengeluhkan pembelian buku untuk bahan ajar dengan harga cukup tinggi.
Padahal sesuai peraturan, kata dia, pengadaan buku untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah ditanggung pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Semua jenis buku yang dijual dan pada prinsipnya pemerintah sudah menyediakan dari dana BOS," kata Totong.
Ia menyampaikan, setelah mendapatkan laporan, Disdik Garut memanggil kepala sekolah maupun Koordinator Wilayah Disdik di kecamatan untuk mengklarifikasi masalah penjualan buku maupun seragam sekolah.
Selanjutnya, Totong menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak menjual buku kepada siswa karena akan membebani orang tua yang dipastikan tidak semuanya memiliki kemampuan ekonomi yang mapan.
"Dipanggil Kepala SD 5 Sukagalih, dan Gentra Masekda suruh dikembalikan," katanya.
Totong menyampaikan, sebelumnya Disdik Garut telah melayangkan surat larangan penjualan buku ke koordinator wilayah kecamatan, dan kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Garut pada 11 Juli 2019.
Surat tersebut menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 45, yaitu pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku, seragam, atau pungutan lainnya.
Dalam surat larangan itu salah satunya menyebutkan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SD negeri di Kabupaten Garut mengeluhkan mahalnya harga jual buku pelajaran yang hampir satu juta rupiah.
Para orang tua membeli buku bahan ajar sesuai dengan saran guru di sekolah untuk membeli buku di tempat penjualan yang sudah ditunjuk dan wajib dicatat nama siswa yang membeli buku.
Baca juga: Orang tua siswa keluhkan harga buku SD di Garut hampir satu juta rupiah
Baca juga: Taman Baca Masyarakat di Garut selatan mulai bermunculan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Intinya, apapun alasannya tetap buku harus dikembalikan," kata Kepala Disdik Kabupaten Garut Totong melalui telepon seluler di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, Disdik Garut telah menerima laporan adanya orang tua siswa SD negeri yang mengeluhkan pembelian buku untuk bahan ajar dengan harga cukup tinggi.
Padahal sesuai peraturan, kata dia, pengadaan buku untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah ditanggung pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Semua jenis buku yang dijual dan pada prinsipnya pemerintah sudah menyediakan dari dana BOS," kata Totong.
Ia menyampaikan, setelah mendapatkan laporan, Disdik Garut memanggil kepala sekolah maupun Koordinator Wilayah Disdik di kecamatan untuk mengklarifikasi masalah penjualan buku maupun seragam sekolah.
Selanjutnya, Totong menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak menjual buku kepada siswa karena akan membebani orang tua yang dipastikan tidak semuanya memiliki kemampuan ekonomi yang mapan.
"Dipanggil Kepala SD 5 Sukagalih, dan Gentra Masekda suruh dikembalikan," katanya.
Totong menyampaikan, sebelumnya Disdik Garut telah melayangkan surat larangan penjualan buku ke koordinator wilayah kecamatan, dan kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Garut pada 11 Juli 2019.
Surat tersebut menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 45, yaitu pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku, seragam, atau pungutan lainnya.
Dalam surat larangan itu salah satunya menyebutkan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SD negeri di Kabupaten Garut mengeluhkan mahalnya harga jual buku pelajaran yang hampir satu juta rupiah.
Para orang tua membeli buku bahan ajar sesuai dengan saran guru di sekolah untuk membeli buku di tempat penjualan yang sudah ditunjuk dan wajib dicatat nama siswa yang membeli buku.
Baca juga: Orang tua siswa keluhkan harga buku SD di Garut hampir satu juta rupiah
Baca juga: Taman Baca Masyarakat di Garut selatan mulai bermunculan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019