Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat mencatat 50 orang anggota DPRD Cianjur terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dan segera dilantik bersamaan pada awal Agustus 2019.
Komisioner KPU Cianjur, Ridwan Abdullah kepada wartawan, di Cianjur, Kamis, mengatakan berkaitan LHKPN, KPU sudah menerima salinan laporan ke KPK, tercatat 50 anggota dewan terpilih sudah menyerahkan syarat wajib sebelum dilantik sebagai wakil rakyat.
Ia menjelaskan batas waktu penyerapan laporan hingga sepekan setelah penetapan anggota DPRD Cianjur terpilih, namun sebelum batas waktu, seluruh anggota dewan terpilih sudah menyerahkan laporan tersebut.
"Selang beberapa hari setelah penetapan pada tanggal 21 Juli, seluruh anggota dewan terpilih langsung melaporkan LHKPN ke KPK dan menyerahkan salinan bukti laporan ke KPU Cianjur," katanya pula.
Selanjutnya, tugas KPU Cianjur terkait pemilihan legislatif sudah selesai hingga penetapan, sedangkan untuk pelantikan menjadi wewenang Pemprov Jabar.
"Kami hanya menyerahkan daftar nama anggota dewan terpilih yang akan dilantik. Tuntasnya pelaporan LHKPN, membuat anggota DPRD terpilih akan dilantik dalam waktu bersamaan," katanya lagi.
Sedangkan bagi yang tidak melaporkan, ujar dia, pihaknya tidak akan memasukkan ke dalam daftar anggota DPRD Cianjur terpilih yang akan dilantik dan pelantikan anggota dewan tersebut dapat ditunda.
Sementara imbauan bagi anggota dewan terpilih untuk menyerahkan LHKPN, dari masing-masing parpol sudah dilakukan sejak satu bulan terakhir, seperti yang diungkapkan Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Cianjur, Sahli Saidi.
"Kami sudah mengimbau kepada 11 anggota DPRD Cianjur terpilih dari partai kami, segera menyerahkan LHKPN ke KPK, dari yang kembali terpilih atau anggota dewan baru," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Komisioner KPU Cianjur, Ridwan Abdullah kepada wartawan, di Cianjur, Kamis, mengatakan berkaitan LHKPN, KPU sudah menerima salinan laporan ke KPK, tercatat 50 anggota dewan terpilih sudah menyerahkan syarat wajib sebelum dilantik sebagai wakil rakyat.
Ia menjelaskan batas waktu penyerapan laporan hingga sepekan setelah penetapan anggota DPRD Cianjur terpilih, namun sebelum batas waktu, seluruh anggota dewan terpilih sudah menyerahkan laporan tersebut.
"Selang beberapa hari setelah penetapan pada tanggal 21 Juli, seluruh anggota dewan terpilih langsung melaporkan LHKPN ke KPK dan menyerahkan salinan bukti laporan ke KPU Cianjur," katanya pula.
Selanjutnya, tugas KPU Cianjur terkait pemilihan legislatif sudah selesai hingga penetapan, sedangkan untuk pelantikan menjadi wewenang Pemprov Jabar.
"Kami hanya menyerahkan daftar nama anggota dewan terpilih yang akan dilantik. Tuntasnya pelaporan LHKPN, membuat anggota DPRD terpilih akan dilantik dalam waktu bersamaan," katanya lagi.
Sedangkan bagi yang tidak melaporkan, ujar dia, pihaknya tidak akan memasukkan ke dalam daftar anggota DPRD Cianjur terpilih yang akan dilantik dan pelantikan anggota dewan tersebut dapat ditunda.
Sementara imbauan bagi anggota dewan terpilih untuk menyerahkan LHKPN, dari masing-masing parpol sudah dilakukan sejak satu bulan terakhir, seperti yang diungkapkan Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Cianjur, Sahli Saidi.
"Kami sudah mengimbau kepada 11 anggota DPRD Cianjur terpilih dari partai kami, segera menyerahkan LHKPN ke KPK, dari yang kembali terpilih atau anggota dewan baru," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019