Seorang kakek asal Kota Cirebon, Jawa Barat, tewas tertabrak (tertamper) kereta api Gaya Baru Malam Selatan tujuan Pasar Senen-Surabaya Gubeng setelah mondar-mandir di sekitar rel.
"Korban atas nama Caskadi (66) warga Kota Cirebon tewas di tempat setelah tertamper kereta," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon Kuswardojo di Cirebon, Jumat.
Kus menuturkan korban saat itu berada di lintasan atau rel kereta api tepatnya di km 222+2 petak antara Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Luwung.
Kejadian sendiri lanjut kus, terjadi pada Jumat (28/6) sekitar jam 13.45 WIB dan korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh petugas.
Dia mengingatkan bahwa menurut UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian sudah jelas, siapapun tidak boleh berada di jalur kereta api kecuali petugas atau pihak yang mendapatkan izin resmi.
"Karena bisa terkena sanksinya 3 bulan penjara atau denda Rp15 juta," ujarnya.
Sementara menurut saksi mata Dewi (33) mengaku, melihat korban mondar-mandir di sekitar rel dan dia mengaku tidak mengenalnya bahkan mengira korban adalah orang gila.
Begitu ada kereta mau lewat, Dewi melihat korban langsung menyeberang ke rel dan hendak menyetop kereta layaknya menyetop kendaraan umum.
"Aneh saja, kok kereta disetop. Tangannya kayak menyetop angkot saja," katanya.
Baca juga: Polisi ciduk dua orang di Cirebon terkait kericuhan 21-22 Mei
Baca juga: Belasan hektare sawah di Cirebon terancam gagal panen akibat kekeringan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Korban atas nama Caskadi (66) warga Kota Cirebon tewas di tempat setelah tertamper kereta," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon Kuswardojo di Cirebon, Jumat.
Kus menuturkan korban saat itu berada di lintasan atau rel kereta api tepatnya di km 222+2 petak antara Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Luwung.
Kejadian sendiri lanjut kus, terjadi pada Jumat (28/6) sekitar jam 13.45 WIB dan korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh petugas.
Dia mengingatkan bahwa menurut UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian sudah jelas, siapapun tidak boleh berada di jalur kereta api kecuali petugas atau pihak yang mendapatkan izin resmi.
"Karena bisa terkena sanksinya 3 bulan penjara atau denda Rp15 juta," ujarnya.
Sementara menurut saksi mata Dewi (33) mengaku, melihat korban mondar-mandir di sekitar rel dan dia mengaku tidak mengenalnya bahkan mengira korban adalah orang gila.
Begitu ada kereta mau lewat, Dewi melihat korban langsung menyeberang ke rel dan hendak menyetop kereta layaknya menyetop kendaraan umum.
"Aneh saja, kok kereta disetop. Tangannya kayak menyetop angkot saja," katanya.
Baca juga: Polisi ciduk dua orang di Cirebon terkait kericuhan 21-22 Mei
Baca juga: Belasan hektare sawah di Cirebon terancam gagal panen akibat kekeringan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019