Petugas Kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti saat gelar perkara Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Miras oplosan Cicalengka di Yayasn SD SMP SMA Bhayangkari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/7). Kepolisian Jawa Barat menjerat tersangka kasus miras oplosan Samsudin Simbolon dengan TPPU pasal 3 Undang undang No 8 Tahun 2019 dan menyitas sejumlah aset seperti lima bidang tanah, kebun sawit dan uang sebanyak Rp. 65 juta yang diduga hasil pencucian uang miras oplosan. ANTARA JABAR/Novrian Arbi/agr/18