Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menunjukkan sejumlah aset dan barang bukti yang disita saat gelar perkara Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Miras oplosan Cicalengka di Yayasn SD SMP SMA Bhayangkari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/7). Kepolisian Jawa Barat menjerat tersangka kasus miras oplosan Samsudin Simbolon dengan TPPU pasal 3 Undang undang No 8 Tahun 2019 dan menyitas sejumlah aset seperti lima bidang tanah, kebun sawit dan uang sebanyak Rp. 65 juta yang diduga hasil pencucian uang miras oplosan. ANTARA JABAR/Novrian Arbi/agr/18