Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan sesuai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023). Jaksa KPK menyampaikan dakwaan ke Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana bersama dua terdakwa lainnya yakni Kepala dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan dan Khairul Rijal telah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam berbentuk uang dan fasilitas dengan total sejumlah Rp400.407.000. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr