Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023). Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru harga rumah subsidi yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp16 juta sampai dengan Rp24 juta untuk setiap unit rumah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr