Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menyelidiki kasus penganiayaan seorang pengemudi transportasi daring yang diduga dilakukan oleh tukang ojek pangkalan di wilayah Cimasuk, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu siang.
Kepala Polsek Karangpawitan, Kompol Oon Suhendar mengatakan, kepolisian telah menerima laporan dari korban Chandra Dasa Juansyah (19) warga Kecamatan Garut Kota, kemudian polisi menindaklanjutinya dengan mencari barang bukti lain, termasuk pelakunya.
"Percayakan kepada kepolisian dalam penanganan kasus ini, kami sekarang sedang memeriksa korban dan mengejar pelaku penganiayaan," kata Oon.
Ia menuturkan, penganiayaan itu berawal dari korban pengemudi transportasi mobil daring pulang dari mengantarkan penumpangnya, kemudian bertemu dengan seseorang yang diduga tukang ojek pangkalan, Minggu sekitar pukul 12.30 WIB.
Pengemudi transportasi daring itu, kata Oon, langsung turun dari mobilnya dan meminta maaf kepada pelaku, namun tanpa diduga pelaku langsung menganiaya korban hingga mengalami luka di bagian wajahnya.
"Saat turun malah dianiaya menggunakan tangan kosong sehingga menyebabkan bagian wajahnya luka dan sempat berdarah karena pelipis matanya sobek," katanya.
Korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Karangpawitan, untuk selanjutnya dilakukan visum sebagai bukti telah mengalami luka bekas penganiayaan.
Sejumlah personel Polsek Karangpawitan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi sekaligus mencari pelakunya.
Kapolsek menyampaikan, kejadian tersebut sempat memicu kemarahan rekan-rekan korban sesama pengemudi transportasi daring dan melakukan penyisiran ke sejumlah tempat pangkalan ojek.
Kepolisian, lanjut Oon, telah mengantisipasi aksi dari kedua belah pihak agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, kemudian mengimbau agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
"Kami meminta agar semuanya tidak melakukan tindakan yang melawan hukum, kalau ada yang melakukan tindakan melawan hukum, kami akan berikan tindakan tegas," katanya.
Baca juga: Kemenhub akan masukkan sanksi ojek daring di peraturan menteri
Baca juga: Kota Bekasi pelopori Angkot berbasis aplikasi online
Polisi selidiki kasus penganiayaan pengemudi transportasi daring di Garut
Minggu, 23 Juni 2019 17:49 WIB