Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur, Jawa Barat, akan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah di Cianjur karena mengacu pada beberapa faktor seperti tertukarnya surat suara.
"Hasil pengawasan kami setelah pendistribusian logistik hingga pungut hitung pada pemilu 2019, kami menemukan empat isu krusial buruknya tata kelola logistik yang dilakukan KPU Cianjur," kata Komisioner Bawaslu Cianjur, Hadi Dzikri Nur di Cianjur Rabu.
Ia menjelaskan, hal tersebut berdampak terhadap tidak beraturannya pendistribusian, tidak tepatnya waktu sampai ke titik pendistribusian dan surat suara banyak yang kurang serta tertukarnya surat suara.
Sehingga pihaknya menilai hal tersebut berdampak terhadap hasil pemilu khususnya untuk DPRD Kabupaten tidak dapat berjalan maksimal di enam kecamatan seperti Mande, Karangtengah, Haurwangi, Cugenang, Gekbrong dan Tanggeung.
Baca juga: Surat suara tertukar di TPS Cianjur sempat hambat pemilihan
"Untuk itu, kami akan merekomendasikan pemungutan suara ulang di enam kecamatan tersebut sesuai dengan hasil pengawasan dari tertukarnya surat suara pada 17 April," katanya.
Ia menegaskan PSU tersebut direkomendasikan untuk pemilihan DPRD Kabupaten berdasarkan empat faktor penyebab buruknya tata kelola logistik oleh KPU Cianjur pada hari H pemilu.
"Kami hanya memfokuskan rekomendasi PSU untuk DPRD Kabupaten karena untuk pemilih lain tidak ada kendala dan berjalan lancar," katanya.
Baca juga: Bupati Cianjur nilai pelaksanaan pemilu Cianjur terkesan buruk
Baca juga: Puluhan ribu hak suara di Cianjur nyaris tidak tersalurkan