Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil membekuk 14 penjahat jalanan selama 10 hari menggelar operasi Jaran Lodaya dengan menyita 43 unit sepeda motor dan satu unit mobil.
"Ada 14 orang pelaku yang kita bekuk terdiri dari pelaku curanmor baik mobil maupun sepeda motor," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Rabu.
Menurut Yoris operasi Jaran Lodaya yang digelar selama 10 hari mulai dari 14 hingga 23 Februari 2019 itu berhasil membekuk 14 pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Ke 14 pelaku yang dibekuk yaitu berinisial, KSP, YY, IN, ACG, TD, AMR, ARF, SRN, NFS, TSK, ADL, AL, RHN, SPD dan ALF.
"Dari 14 pelaku itu empat di antaranya ditembak, karena mereka berupaya melawan petugas saat akan dibekuk," ujarnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo menambahkan, untuk barang bukti yang disita dari para pelaku yaitu ada sebanyak 43 sepeda motor dan satu unit mobil.
"Kita berhasil melakukan penyitaan terhadap 43 sepeda motor, terdiri dari sepeda motor curian dan juga sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan," Katanya.
Dia menjelaskan dari 43 sepeda motor itu ternyata semua merupakan hasil kejahatan.
Dari tangan para pelaku lanjut Suseno, dia berhasil menyita beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aksinya seperti kunci leter T dan ada satu pucuk senjata api juga.
"Akan dilakukan pengembangan terhadap tindakan yang telah mereka lakukan, karena memang sangat meresahkan masyarakat," tuturnya.
Ke 14 pelaku dikenakan Pasal 365, 363, 480 dan 481 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Pengedar narkoba jaringan lapas terungkap, sipir dibekuk polisi
Baca juga: Polres Indramayu bekuk pelaku percobaan pembunuhan